
Andre Rosiade Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik, Pilih Damai dengan Dua Akun Sosial Media
JAKARTA Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, resmi mencabut laporan pencemaran nama baik yang sebelumnya ia layangkan terhadap dua
Olahraga
JAWA BARAT –Gunawan Sadbor, seorang TikTokers yang belakangan ini viral berkat konten joget patuk ayamnya, ditangkap oleh Polres Sukabumi pada Kamis (31/10) malam. Penangkapan ini terkait dengan dugaan promosi situs judi online yang melanggar hukum.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus. “Sementara masih pengembangan oleh penyidik. Nanti kita sampaikan rilis resmi saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” ujar Jules kepada wartawan.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat hasil patroli siber dan aduan masyarakat. “Hal itu terungkap usai tim penyidik melakukan patroli siber dan terdapat aduan masyarakat,” katanya.
Baca Juga:
Sadbor, yang memiliki nama asli Gunawan, menjadi sorotan publik setelah konten TikTok-nya meledak. Ia dikenal dengan aksi joget patuk ayam yang dilakukan nyaris nonstop selama 24 jam, melibatkan warga sekampung yang terdiri dari lima hingga delapan orang. Konten ini menarik perhatian banyak netizen, dan berkat siaran langsung tersebut, Sadbor bersama timnya mampu meraup pendapatan yang fantastis dari saweran.
Dari penghasilan yang didapatkan, Sadbor berhasil merenovasi rumahnya menjadi lebih mewah. Ia kini tinggal di rumah dua lantai dengan berbagai fasilitas modern, termasuk kitchen set mewah dan peralatan elektronik.
Baca Juga:
Gunawan Sadbor mengungkapkan bahwa sebelum sukses di TikTok, ia pernah mengalami kesulitan hidup dan menjajal berbagai pekerjaan, termasuk sebagai tukang jahit keliling. “Awal mulanya pernah dulu di Jakarta, sambil jahit keliling, pas live sambil jahit keliling kok ada yang nyawer, ah dicoba joget-joget,” ceritanya.
Dengan keberhasilan yang diraih, Gunawan mengaku tidak pernah menyangka bisa mencapai kehidupan yang lebih baik. Namun, kini ia harus menghadapi konsekuensi hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami motif dan bukti-bukti terkait tindakan yang diduga dilakukan oleh Sadbor.
Pihak Polres Sukabumi menegaskan akan terus melanjutkan penyelidikan ini untuk mengungkap lebih lanjut mengenai aktivitas yang melibatkan Gunawan Sadbor. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap konten yang dapat merugikan dan melanggar hukum.
Proses hukum terhadap Gunawan Sadbor akan terus berlanjut, dan rilis resmi dari pihak kepolisian akan segera diumumkan setelah penyelidikan lebih lanjut dilakukan.
(N/014)
JAKARTA Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, resmi mencabut laporan pencemaran nama baik yang sebelumnya ia layangkan terhadap dua
OlahragaPATI Setelah menuai gelombang protes dari masyarakat, Bupati Pati Sudewo resmi membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perd
NasionalMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution resmi melantik jajaran Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Aneka Industri d
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi berbeda, yakni Sulawesi Tenggara,
NasionalBATU BARA Komunitas Pencinta Seni Peran Batu Bara (PSPB) Production terus menegaskan komitmennya dalam melestarikan budaya lokal melalui m
Seni dan BudayaJAKARTA Pemerintah secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional insidental dalam rangka memperingati Hari Ul
NasionalBATU BARA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Koordinasi dan Konsultasi terkait pembayaran Pajak Bumi da
NasionalJEMBRANA Semangat gotong royong, cinta lingkungan, dan pelestarian alam bersatu di Kabupaten Jembrana dalam sebuah kegiatan yang menginspi
NasionalJAKARTA Panitia Kongres Persatuan PWI 2025 secara resmi telah mengirimkan undangan kepada seluruh Pengurus PWI Provinsi yang menjadi peser
NasionalSEMARANG Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, akhirnya dijatuhi vonis 15 tahun penja
Hukum dan Kriminal