Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Kamis 4 juni 2026: Sebagian Besar Wilayah Berawan
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian wilayah Jawa Barat akan mengalami hujan ringan pa
NASIONAL
SEMARANG - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, akhirnya dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas kasus penembakan siswa SMA, Gama Rizkinata Oktafandy, hingga tewas.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Kusuma Atmaja, PN Semarang, Jumat (8/8/2025), dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Aipda Robig terbukti melakukan kekerasan terhadap anak-anak menggunakan senjata api, hingga menyebabkan satu korban tewas dan dua lainnya luka tembak.
"Mengadili terdakwa Aipda Robig Zaenudin pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujar Hakim Mira dalam persidangan.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 24 November 2024 dini hari di wilayah Kalipancur, Semarang. Hakim menegaskan bahwa tindakan penembakan oleh Aipda Robig dilakukan dalam jarak dekat dan tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri terkait penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Robig juga tidak berada dalam kondisi terancam saat melepaskan tembakan ke arah para korban.
Vonis tersebut sekaligus menegaskan bahwa Aipda Robig melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA), dan terbukti melanggar dua dakwaan utama dalam kasus ini.
Dalam persidangan, terdakwa Robig hadir langsung secara offline, mengenakan pakaian putih-hitam dan peci putih, serta didampingi penasihat hukumnya. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum Suteno, serta kuasa hukum keluarga korban Zainal Petir, yang mendampingi ayah dan paman Gama di ruang sidang.
Sebelumnya, proses hukum Robig sempat menuai sorotan, termasuk dalam rekonstruksi kejadian yang disebut oleh keluarga korban sebagai tidak transparan dan penuh manipulasi. Selain itu, diketahui Robig ditahan secara terpisah dari tahanan umum karena statusnya sebagai anggota Polri, menurut pernyataan dari Polda Jateng.
Menanggapi vonis tersebut, pihak Aipda Robig dan Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan akan pikir-pikir sebelum memutuskan untuk menerima atau mengajukan banding.
Vonis 15 tahun ini sesuai dengan tuntutan jaksa, yang sejak awal menyatakan Robig harus bertanggung jawab atas kematian Gama dan luka pada dua remaja lainnya.*
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian wilayah Jawa Barat akan mengalami hujan ringan pa
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian wilayah DKI Jakarta akan mengalami hujan ringan pada
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian wilayah Provinsi Aceh akan mengalami hujan ringan hingg
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sejumlah wilayah di Provinsi Sumatera Utara akan mengalami huja
NASIONAL
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN