Rapat Paripurna DPRD Sumut Diwarnai Interupsi, Bobby Nasution 'Walk Out': OPD Keluar!
MEDAN Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara yang membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025
PEMERINTAHAN
SEMARANG - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, akhirnya dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas kasus penembakan siswa SMA, Gama Rizkinata Oktafandy, hingga tewas.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Kusuma Atmaja, PN Semarang, Jumat (8/8/2025), dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Aipda Robig terbukti melakukan kekerasan terhadap anak-anak menggunakan senjata api, hingga menyebabkan satu korban tewas dan dua lainnya luka tembak.
"Mengadili terdakwa Aipda Robig Zaenudin pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujar Hakim Mira dalam persidangan.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 24 November 2024 dini hari di wilayah Kalipancur, Semarang. Hakim menegaskan bahwa tindakan penembakan oleh Aipda Robig dilakukan dalam jarak dekat dan tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri terkait penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Robig juga tidak berada dalam kondisi terancam saat melepaskan tembakan ke arah para korban.
Vonis tersebut sekaligus menegaskan bahwa Aipda Robig melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA), dan terbukti melanggar dua dakwaan utama dalam kasus ini.
Dalam persidangan, terdakwa Robig hadir langsung secara offline, mengenakan pakaian putih-hitam dan peci putih, serta didampingi penasihat hukumnya. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum Suteno, serta kuasa hukum keluarga korban Zainal Petir, yang mendampingi ayah dan paman Gama di ruang sidang.
Sebelumnya, proses hukum Robig sempat menuai sorotan, termasuk dalam rekonstruksi kejadian yang disebut oleh keluarga korban sebagai tidak transparan dan penuh manipulasi. Selain itu, diketahui Robig ditahan secara terpisah dari tahanan umum karena statusnya sebagai anggota Polri, menurut pernyataan dari Polda Jateng.
Menanggapi vonis tersebut, pihak Aipda Robig dan Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan akan pikir-pikir sebelum memutuskan untuk menerima atau mengajukan banding.
Vonis 15 tahun ini sesuai dengan tuntutan jaksa, yang sejak awal menyatakan Robig harus bertanggung jawab atas kematian Gama dan luka pada dua remaja lainnya.*
MEDAN Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara yang membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025
PEMERINTAHAN
MEDAN Polda Sumatera Utara mengungkap 3.865 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polda Sumatera Utara memastikan enam personel Polri aktif telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana nark
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Sumatera Utara. Laporan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim SAR gabungan kembali menemukan satu korban dalam proses evakuasi ledakan rumah mewah di Komplek Grand Polonia, Kecamatan Medan
PERISTIWA
MEDAN Nama Kahiyang Ayu, istri Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, disebut dalam persidangan dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion F
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI dr. Benjamin Paulus Octavianus dan Wakil Me
KESEHATAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) Bulan Juli Tahun 2026 yang berlangsun
PEMERINTAHAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi membuka ajang Gala Siswa Indonesia (GSI) Jenjang SMP Tingkat Kabupaten Asa
OLAHRAGA
ASAHAN Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti Dermaga Gudang 104 Pelabuhan Ujung Baru Belawan, Senin (20/7/2026) pagi. Ratusan pr
PEMERINTAHAN