BREAKING NEWS
Selasa, 09 September 2025

Sorbatua Siallagan Dibebaskan dalam Sidang Banding, Majelis Hakim Nyatakan Tidak Bersalah

BITVonline.com - Sabtu, 19 Oktober 2024 03:22 WIB
Sorbatua Siallagan Dibebaskan dalam Sidang Banding, Majelis Hakim Nyatakan Tidak Bersalah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Ketua Adat Dolok Parmonangan, Sorbatua Siallagan, yang sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun, kini dinyatakan tidak bersalah dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Medan. Keputusan ini mengakhiri proses hukum yang telah berlangsung beberapa waktu dan memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat, terutama dari kalangan adat.

Dalam sidang banding yang digelar pada Kamis, 17 Oktober 2024, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Samsul Bahri mengetuk palu dan memutuskan untuk membebaskan Sorbatua dari segala tuntutan. Humas Pengadilan Tinggi Medan, John Pantas Lumbantobing, mengonfirmasi bahwa putusan tersebut menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Sorbatua bukanlah tindakan pidana, melainkan perbuatan perdata.

Latar Belakang Kasus

Baca Juga:

Sorbatua dilaporkan ke Polda Sumut oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) karena diduga merusak tanaman ekaliptus yang berada di lahan perusahaan tersebut. Namun, Sorbatua dan masyarakat adat Dolok Parmonangan menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan warisan nenek moyang mereka selama beberapa generasi. Menurut mereka, tindakan Sorbatua merupakan bentuk pembelaan terhadap hak tanah adat yang sudah ada jauh sebelum perusahaan tersebut berdiri.

Argumen Hukum dan Keputusan Hakim

Baca Juga:

John Pantas Lumbantobing menjelaskan bahwa majelis hakim dalam sidang banding berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan Sorbatua tidak memenuhi unsur pidana. “Ada sengketa keperdataan di situ. Artinya, majelis hakim berpendapat bahwa itu bukan persoalan pidana. Ada persoalan hak di situ,” ujar John.

Oleh karena itu, keputusan untuk membebaskan Sorbatua diambil dengan pertimbangan bahwa tindakan yang diambilnya tidak termasuk dalam kategori kriminal. Dengan demikian, putusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman penjara gugur.

Keluarnya Sorbatua dari Penjara

Setelah putusan bebas dibacakan, Sorbatua dapat meninggalkan rumah tahanan negara. John menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan acara pidana, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk segera Amengeluarkan Sorbatua. “Meskipun nanti akan ada kasasi, dia tetap bisa dibebaskan,” tambahnya.

Sorbatua kini bisa kembali ke masyarakat adatnya dan melanjutkan perannya sebagai pemimpin adat. Dukungan dari masyarakat Dolok Parmonangan juga semakin kuat, yang melihat keputusan ini sebagai kemenangan atas hak-hak mereka.

Dengan bebasnya Sorbatua Siallagan, diharapkan akan ada perubahan dalam pengelolaan tanah adat dan hubungan antara masyarakat adat dan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah mereka. Keputusan ini juga menjadi sorotan mengenai perlunya perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

Sorbatua Siallagan kini tidak hanya kembali sebagai seorang ketua adat, tetapi juga sebagai simbol perlawanan terhadap praktik-praktik yang dianggap merugikan hak masyarakat adat.

(N/014)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mahasiswa dan Pedagang Gelar Aksi Unjuk Rasa di DPRD Madina, Ini 21 Tuntutan Mereka
Peringatan Maulid Nabi di Padangsidimpuan: Penuh Hikmah dan Jadi Warisan Ibu-Ibu di Kantor Veteran
DANA Kaget Bagikan Saldo Gratis Rp224.000 Malam Ini, Ini Cara Klaimnya!
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Sulawesi Utara hingga 14 September 2025
Ahli Gizi: Makanan Sehat untuk Usus Bisa Bantu Jaga Kesehatan Mental
Haedar Nashir: Jabatan Baru Bukan Kebanggaan, Tapi Amanat Berat dari Presiden
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru