BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Penahanan Ijazah di DIY: 260 Siswa Terdampak Akibat Tunggakan Biaya Pendidikan

BITVonline.com - Kamis, 10 Oktober 2024 10:40 WIB
49 view
Penahanan Ijazah di DIY: 260 Siswa Terdampak Akibat Tunggakan Biaya Pendidikan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

YOGYAKARTA -Sebanyak 260-an ijazah peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan, termasuk SMA, SMK, dan MA, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dilaporkan masih ditahan oleh pihak sekolah. Mayoritas dari angka tersebut berasal dari sekolah swasta, meskipun beberapa ijazah siswa dari sekolah negeri juga terlibat dalam masalah ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Lembaga Peduli Pendidikan Gaza, Aris, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LBH Yogyakarta pada Kamis (10/10). Menurutnya, penahanan ijazah ini menjadi masalah yang cukup serius di kalangan orang tua dan siswa yang ingin melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.

“Yang sampai saat ini melapor ke kami terkait penahanan ijazah itu ada 260-an murid atau walimurid,” kata Aris. Ia menjelaskan bahwa kebanyakan penahanan ijazah terjadi di wilayah Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul, dan Gunungkidul.

Baca Juga:

Alasan utama di balik penahanan ijazah ini adalah tunggakan biaya pendidikan. Besaran tunggakan yang dilaporkan berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 22 juta. “Kami menemukan wali murid yang telah melunasi biaya praktik, tetapi ijazah mereka masih ditahan karena tunggakan yang terkecil sekitar Rp 1.500.000 hingga yang terbesar mencapai Rp 22.000.000,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena ada ijazah yang sudah ditahan selama bertahun-tahun, bahkan ada yang sejak tahun 2011 di sebuah SMK swasta di Gunungkidul. Penahanan ijazah ini dapat mengakibatkan kesulitan bagi siswa dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau mencari pekerjaan.

Baca Juga:

Menanggapi situasi ini, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY, Didik Wardaya, menegaskan bahwa seharusnya tidak ada penahanan ijazah di sekolah negeri yang dikaitkan dengan tunggakan biaya pendidikan. “Kalau yang negeri, pada prinsipnya kami meminta ke semua sekolah dan sudah dilakukan, ijazah tidak boleh dikaitkan dengan sumbangan, pungutan, kewajiban zakat, itu tidak boleh, harus diberikan,” ujar Didik.

Sementara itu, untuk sekolah swasta, Pemda DIY telah mengalokasikan dana pendidikan melalui program Jaminan Keberlangsungan Pendidikan (JKP) dengan maksimum sebesar Rp 4 juta per peserta didik. Dana ini dibagikan dalam dua tahap, dengan tahap pertama sudah diselesaikan. “Sekarang kita menyisir ke tahap kedua apakah masih ada atau tidak. Nah, jika ada masalah, kita bicarakan dengan pihak penyelenggara pendidikan di sekolah swasta,” tambah Didik.

Kondisi ini memerlukan perhatian serius dari semua pihak agar tidak ada siswa yang dirugikan akibat penahanan ijazah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegasan dari Dinas Pendidikan DIY diharapkan dapat mendorong sekolah-sekolah untuk segera menyelesaikan masalah ini demi kepentingan pendidikan anak-anak.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru