
Palak Pengendara Wanita Rp100 Ribu di Medan, Aiptu Rudi Minta Maaf: untuk Beli Minum
MEDAN Anggota Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono, mengungkapkan penyesalan mendalam atas tindakannya yang viral karena mema
Hukum dan Kriminal
JAKARTA -Ketidakhadiran Vadel Badjideh dalam proses pemeriksaan polisi terkait kasus keponakannya, Lolly, mendapatkan sorotan dari Edwin Augustinus Ray, kakak kandung artis Nikita Mirzani. Vadel seharusnya menjalani pemeriksaan pada hari ini, namun ia meminta penundaan dengan alasan kurang enak badan.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa Vadel tidak dapat memenuhi panggilan mereka karena merasa tidak sehat. Namun, Edwin mengungkapkan kekecewaannya atas alasan yang diberikan, karena tidak disertai dengan surat keterangan dokter. Ia menyayangkan sikap Vadel yang dianggap tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kan kalau kita sekolah aja mau izin sakit kita ngasih surat dokter, minimal surat keterangan orang tua. Dulu saya sakit, Bapak saya yang izin tanda tangan. Minimal orang tua,” ujar Edwin dalam keterangan tertulis yang diperoleh oleh wartawan.
Baca Juga:
Edwin juga mempertanyakan ketidakjelasan mengenai alasan Vadel menunda pemeriksaan. Ia merasa bahwa ketidakhadiran Vadel menunjukkan ketidakseriusan dalam menghadapi proses hukum. “Kurang enak badan kurang garam badannya. Oke mungkin dikasih tahu enggak sih kurang enak badannya tuh kenapa gitu,” tambahnya.
Dari pernyataan Edwin, terlihat bahwa ia merasa Vadel seolah-olah menyepelekan panggilan polisi dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Apalagi kita berkaitan dengan pihak hukum, jangan dibecandain. Hormatin aja kalau emang takut ya ngomong,” tegas Edwin.
Baca Juga:
Sikap Vadel ini juga didukung oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bahmid, yang menyarankan agar Vadel seharusnya datang memenuhi panggilan polisi tanpa menciptakan alasan yang dianggap tidak logis. Menurut Fahmi, ketidakhadiran Vadel dapat menimbulkan masalah baru yang lebih rumit.
“Ya kalau saya melihat itu kan sebetulnya panggilan permintaan interview atau klarifikasi. Jadi sebetulnya dia datang saja. Tapi yang aneh membuat alasan yang tidak logis. Sehingga itu akan menjadikan masalah baru,” jelas Fahmi.
Lebih lanjut, Fahmi mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap panggilan polisi dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi proses hukum. “Saya ingatkan di hukum ini ada manakala seseorang itu dipanggil tidak mentaati panggilan itu, ada pasal tersendiri. Itu bisa dikategorikan menghalang-halangi proses pemeriksaan atau proses hukum,” katanya.
Fahmi juga mengisyaratkan bahwa Vadel seharusnya datang memenuhi panggilan polisi dan bisa didampingi oleh Edwin jika memang merasa takut. “Jadi kalau datang, datanglah. Mungkin kalau memang takut ditemenin sama Edwin nanti,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat latar belakang Nikita Mirzani yang merupakan sosok publik yang sering menjadi sorotan. Dengan sikap yang ditunjukkan oleh Vadel, banyak yang berharap agar proses hukum dapat berjalan lancar dan transparan tanpa adanya penghalangan.(N/014)
MEDAN Anggota Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono, mengungkapkan penyesalan mendalam atas tindakannya yang viral karena mema
Hukum dan KriminalBINJAI Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan komitmennya mendukung p
KesehatanDELISERDANG Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, mengapresiasi kebersamaan dan kekompakan yang ditunjukkan kel
KomunitasMEDAN Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi kegiatan Penerangan Hukum yang digelar ol
Hukum dan KriminalLOMBOK TIMUR Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur (Lotim) memeriksa seorang pemandu wisata berinisial AM, yang menda
Hukum dan KriminalJAKARTA Drama perceraian pasangan publik figur Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi berakhir di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama
EntertainmentWONOSOBO Mantan peserta ajang kompetisi memasak MasterChef Indonesia, Setiyono, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri
Hukum dan KriminalTEHERAN Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, mengeluarkan pernyataan keras terkait ketegangan yang terus memanas dengan Ameri
InternasionalJAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkap fakta mengejutkan dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusa
Hukum dan KriminalJAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa anakanak yang bersedia hadir ke sekolah selama masa liburan tetap akan mendapatkan j
Nasional