PHI Gandeng SKK Migas Perkuat Sinergi dengan Media, Dukung Ketahanan Energi Nasional
BALIKPAPAN PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) me
NASIONAL
JAKARTA –Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus peretasan yang melibatkan seorang pria berinisial KTD (22) yang diduga meretas akun Google Business dari berbagai instansi, termasuk akun bank dan Polsek Setiabudi. Tindakan ini terungkap setelah KTD diduga memanfaatkan gangguan teknis pada platform Google untuk mengubah data penting dan melakukan penipuan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa peretasan ini terjadi pada tanggal 11-12 Agustus 2024, ketika Google mengalami bug yang memungkinkan KTD untuk mengakses dan mengubah informasi akun. “Tersangka mengubah nama bisnis, alamat, kode pos, hingga menambahkan nomor WhatsApp miliknya ke dalam akun Polsek Setiabudi,” ungkap Ade dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (20/9).
KTD tidak hanya menyerang akun Polsek, tetapi juga menargetkan berbagai bank, penyedia kredit, dan biro perjalanan. Dengan mengedit informasi pada akun Google Business, dia berhasil mengarahkan nasabah untuk menghubungi nomor pribadinya yang tampak seperti call center resmi. “Hal ini memudahkan tersangka menggali informasi pribadi korban, termasuk nomor kartu ATM dan kode OTP,” lanjutnya.
Menurut Ade, KTD memanfaatkan data yang diperoleh untuk melakukan penipuan. Dengan menyamar sebagai pihak bank yang memberikan tawaran pelunasan kredit, dia mengiming-imingi nasabah dengan potongan harga, dan meminta mereka mengirimkan uang ke rekening yang ditunjuk. “Tersangka dapat melakukan top-up e-wallet menggunakan informasi yang diperoleh dari nasabah, lalu menarik dana tersebut melalui rekening bank atas nama RF,” jelasnya.
Modus operandi ini menimbulkan kerugian signifikan bagi nasabah yang terjebak dalam penipuan. KTD tidak hanya menghubungi nasabah dari data yang ada, tetapi juga mencatat siapa saja yang pernah menghubunginya. Dengan cara ini, ia dapat berulang kali mengeksploitasi korban yang sama, berpura-pura menjadi pihak bank dan memandu mereka mengikuti instruksi untuk mengambil alih mobile banking mereka.
Polda Metro Jaya berhasil menangkap KTD di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pada 12 September 2024. Penangkapan dilakukan setelah tim penyidik dari Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendapatkan informasi tentang aktivitas ilegalnya. “Kami berhasil melakukan penangkapan dan penetapan status tersangka kepada KTD yang melakukan tindak pidana ilegal akses dan manipulasi informasi elektronik,” kata Ade.
Saat ini, KTD ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mencakup akses ilegal dan manipulasi data elektronik. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kejahatan ini akan diproses sesuai hukum,” tegas Ade.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat semakin maraknya tindak kejahatan siber yang menargetkan nasabah bank dan pengguna layanan online lainnya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan yang memanfaatkan teknologi dan informasi, serta untuk memastikan keaslian sumber saat melakukan transaksi online.
(N/014)
BALIKPAPAN PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) me
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kondisi perekonomian Indonesia tetap berada dalam jalur yang stabil dan
EKONOMI
BANDAR LAMPUNG Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027 diperkirakan mengalami ken
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya merespons pengajuan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Kepo
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan terduga penyuap Bupati Langkat, Yaqub Abdhal Al Mu&039arif (YQB), tidak ik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan penyidikan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pemberian amplop o
HUKUM DAN KRIMINAL
SERDANG BEDAGAI Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) bernama Agok dilaporkan hanyut saat mandi bersama sejumlah temannya di Sun
PERISTIWA
SOLO Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Jawa Tengah menemui Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Ten
EKONOMI
JAKARTA Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menegaskan pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan Prog
NASIONAL