BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Perdana Korupsi Timah Hari Ini

BITVonline.com - Rabu, 21 Agustus 2024 02:55 WIB
38 view
Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Perdana Korupsi Timah Hari Ini
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  -Helena Lim, yang dikenal sebagai sosok ‘Crazy Rich Pantai Indah Kapuk’ (PIK), akan menjalani sidang perdana hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat. Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum yang menjeratnya dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa sidang perdana Helena Lim dijadwalkan akan dimulai hari ini, berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor di PN Jakarta Pusat dengan nomor penetapan 71 tahun 2024. “Untuk Helena Lim, sesuai dengan penetapan Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat, sidang perdana dijadwalkan pada 21 Agustus 2024,” ujar Harli Siregar. Sidang ini akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dugaan korupsi ini melibatkan sejumlah nama besar, termasuk suami artis terkenal Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang diduga menerima uang sebesar Rp420 miliar dalam kasus ini. Helena Lim, bersama Harvey Moeis, dituduh terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.

Baca Juga:

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa Helena Lim dan Harvey Moeis menerima uang hasil korupsi sebesar Rp420 miliar. Kasus ini juga melibatkan beberapa pejabat Dinas ESDM Bangka Belitung, termasuk Amir Syahbana, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung periode 2021-2023; Rusbani alias Bani, mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung; serta Suranto Wibowo, Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019. Mereka diduga terlibat dalam skandal yang memperkaya Helena Lim dan Harvey Moeis secara ilegal.

Jaksa Penuntut Umum juga menyebutkan bahwa tindakan korupsi ini telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Melalui PT Refined Bangka Tin, Harvey Moeis diduga terlibat dalam aktivitas yang merusak lingkungan di kawasan hutan sekitar wilayah izin usaha pertambangan PT Timah. “Akibat tindak pidana ini, terjadi kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk, yang mengakibatkan kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan kesulitan dalam pemulihan lingkungan,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 31 Juli 2024.

Baca Juga:

Sidang perdana ini diharapkan akan membuka lebih banyak informasi mengenai peran Helena Lim dan Harvey Moeis dalam kasus ini, serta dampak dari tindak pidana yang diduga mereka lakukan terhadap lingkungan dan ekonomi. Seluruh proses hukum akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, dan masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini melalui saluran informasi resmi.

Untuk saat ini, publik dan pihak terkait menantikan proses persidangan yang akan membahas secara rinci tuduhan terhadap Helena Lim dan Harvey Moeis, serta langkah-langkah hukum yang akan diambil untuk menangani kasus korupsi ini.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru