Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa dalil keberpihakan dan ketidaknetralan pejabat Forkompimda tidak dapat dibuktikan secara jelas dan tidak berdampak pada hasil suara Pilbup. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara juga tidak menemukan adanya pelanggaran terkait isu tersebut.
Dengan demikian, pasangan JTP Hutabarat-Deni Lumbantoruan resmi dinyatakan sebagai pemenang Pilbup Kabupaten Tapanuli Utara 2025.