BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Agustus 2025

Menpan-RB Rini Widyantini Klarifikasi Isu Penghapusan Gaji Ke-13 dan Ke-14 ASN 2025

Redaksi - Kamis, 06 Februari 2025 11:30 WIB
422 view
Menpan-RB Rini Widyantini Klarifikasi Isu Penghapusan Gaji Ke-13 dan Ke-14 ASN 2025
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB),Rini Widyantini
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar tentang rencana penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Rini menegaskan bahwa saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian.

"Saat ini, kebijakan gaji ke-13 dan THR tahun 2025 masih sedang disusun dan dibahas oleh Tim Teknis Kementerian PANRB bersama instansi terkait, yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelas Rini saat dihubungi pada Rabu (5/2/2025).

Baca Juga:
Rini menambahkan bahwa belum ada keputusan final mengenai penghapusan atau pemberian gaji ke-13 dan ke-14 bagi ASN pada tahun 2025. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga untuk prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun yang berhak menerima gaji ke-13 dan THR.

Baca Juga:
Pemberian gaji ke-13 dan THR ini, lanjut Rini, tertuang dalam Nota Keuangan APBN 2025 yang menjadi dasar dalam pemberian penghasilan tambahan bagi aparatur negara. "Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," ujarnya.

Isu mengenai penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 ini sebelumnya viral di media sosial, menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan para sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kebijakan tersebut. Meski demikian, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah terkait kabar tersebut.

Informasi ini sempat memicu perdebatan di kalangan ASN dan masyarakat umum, mengingat gaji ke-13 dan ke-14 telah menjadi tambahan pendapatan yang sangat dinantikan setiap tahunnya. Gaji ke-13 umumnya diberikan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak PNS, sementara gaji ke-14 atau THR diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal.

Selain itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menyampaikan klarifikasi terkait isu efisiensi yang dikabarkan akan berdampak pada ASN di kementerian tersebut. Juru Bicara Kemenhub, Elba Damhuri, menyatakan bahwa belum ada kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang diterapkan di lingkungan Kemenhub dan koordinasi terkait kebijakan efisiensi masih berlangsung dengan kementerian lain. Elba juga mengonfirmasi bahwa belum ada keputusan terkait pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) dan pengurangan honorarium bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

(gn/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru