Di sisi lain, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menyampaikan kekecewaan atas ketidaktepatan pemberian THR tahun lalu. Meskipun Kementerian Ketenagakerjaan sempat menjanjikan THR untuk ojol, kenyataannya hal itu hanya berupa imbauan kepada penyedia platform dan tidak bersifat wajib. Lily juga menegaskan bahwa bentuk THR yang diberikan hanya berupa insentif, yang mengharuskan driver untuk bekerja terlebih dahulu agar bisa mendapatkannya.
"Kami siap mengawal Pak Menteri dan Pak Wamenaker untuk mewujudkan pemberian THR kepada driver ojol, sesuai dengan yang dijanjikan," tutup Lily.
Dengan adanya respon positif dari Wamenaker, driver ojol berharap kebijakan ini segera diimplementasikan agar hak-hak mereka sebagai pekerja juga dihormati dan dilindungi oleh negara.