Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Tiga oknum anggota TNI AL yang terlibat dalam penembakan ini, yakni KLK Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, didakwa melakukan pembunuhan berencana dan penadahan atas kejadian tersebut. Mereka menghadapi dakwaan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, dengan dihadiri oleh para oditur militer dan majelis hakim lainnya. Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan melanjutkan persidangan untuk mendalami lebih lanjut peran para terdakwa dalam kasus penembakan ini.
(dc/n14)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.