Selain pelayanan dasar, pemerintah juga mengingatkan pentingnya menjaga pelayanan publik yang ramah terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, anak-anak, wanita hamil, dan lansia selama periode libur.
Penerbitan Surat Edaran Terkait FWA
Menteri PANRB menyampaikan bahwa edaran terkait pola kerja kedinasan fleksibel selama libur Lebaran akan diterbitkan berdasarkan masukan dan pembahasan bersama berbagai instansi terkait seperti Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kemenhub, Polri, dan stakeholder terkait lainnya.
Dengan diberlakukannya kebijakan WFA selama musim mudik Lebaran, diharapkan ASN dapat tetap bekerja dengan produktif sekaligus membantu kelancaran mudik dan perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Pemerintah juga memastikan bahwa pelayanan publik akan tetap berjalan tanpa gangguan.