JAKARTA - Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea, menanggapi gugatan yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.
Hotman menyatakan bahwa gugatan tersebut sudah kedaluwarsa, mengingat transaksi yang menjadi objek gugatan terjadi pada Mei 1999.
"Ini (transaksi) bulan Mei 1999. Sekarang sudah berapa tahun? 26 tahun. Jadi dari segi pidana, sudah kadaluarsa.
Tindak pidana ini memiliki batas waktu 12 tahun," ujar Hotman Paris dalam jumpa pers , Jakarta Pusat, pada Selasa (11/3/2025).
Hotman menjelaskan lebih lanjut bahwa Hary Tanoe tidak memiliki tanggung jawab dalam transaksi tersebut dari sisi hukum perdata.
Ia menyebutkan bahwa Hary Tanoe hanya berperan sebagai broker dalam transaksi tersebut, sementara PT Unibank yang menerima semua uang untuk penerbitan surat berharga tersebut.
"Karena MNC hanya sebagai arranger yang mempertemukan kedua belah pihak. Setelah itu, semua transaksi dilakukan oleh CMNP dengan Unibank," ucap Hotman.
Menurut Hotman, Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding memiliki bukti-bukti lengkap terkait transaksi tersebut, mulai dari hasil audit hingga tanda tangan antara direksi PT CMNP dan Unibank yang menyepakati penerbitan surat berharga tersebut.
"Semua bukti ada, termasuk audit tahunan dari CMNP dan konfirmasi setiap tahun ke Unibank mengenai transaksi ini. Tidak ada peran apapun dari Hary Tanoe atau Bhakti Investama," tambahnya.
Gugatan ini terkait dengan transaksi penerbitan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) pada tahun 1999. PT CMNP menggugat Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding terkait dengan NCD yang diterbitkan oleh Unibank senilai USD 28 juta, yang diduga tidak dapat dicairkan dan dikeluarkan secara tidak sah.
Sebelumnya, PT CMNP menduga bahwa Hary Tanoe sudah mengetahui bahwa NCD miliknya diterbitkan secara tidak benar, yang menyebabkan kerugian sekitar Rp 103,4 triliun.
Pihak CMNP juga mengklaim bahwa NCD yang dikeluarkan Unibank milik Hary Tanoe melanggar ketentuan yang ada dalam Surat Edaran Bank Indonesia.