JAKARTA -Kasus hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni, hingga kini belum menemukan titik terang.
Peristiwa ini bermula pada 18 Desember 2024, saat Iptu Tomi dilaporkan hilang dalam sebuah operasi untuk menumpas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua Barat.
Kejanggalan dalam kronologi peristiwa ini mencuat setelah pihak keluarga, terutama sang istri, Ria Tarigan, melaporkan bahwa cerita mengenai hilangnya Tomi dari pihak kepolisian sering berubah-ubah.
Kehilangan Iptu Tomi Samuel Marbun bahkan sampai masuk dalam ruang sidang Komisi III DPR RI pada Senin (17/3/2025). Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Komisi III DPR RI memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus ini.
Berikut adalah kesimpulan rapat tersebut:
Komisi III DPR RI meminta Kapolri untuk segera membentuk tim pencari fakta terkait hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun.
Komisi III DPR RI juga meminta Polda Papua Barat untuk kembali melakukan operasi pencarian dan pertolongan dengan segenap upaya terbaik.
Komisi III DPR RI meminta Polda Papua Barat untuk melakukan evaluasi dan pengawasan secara tuntas atas permasalahan terkait hilangnya Iptu Tomi, serta melaporkannya kepada pihak keluarga dengan transparan.