Buntut Keracunan Massal di Karo, Dinkes Sumut Perketat Pengawasan Dapur MBG
MEDAN Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setelah terjadi kasus
KESEHATAN
JAKARTA – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, disebut pura-pura tidak mengenal terdakwa Hari Karyuliarto dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Pertamina.
Hari Karyuliarto mengaku heran dengan klaim Ahok yang mengaku tak mengenalnya, padahal keduanya sering berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat.
"Kenapa bilang tidak kenal? Ada apa? Itu di dalam handphone saya ada WA-WA-nya dia. Saya mengenal dia, dan sering WA-an," kata Hari usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026).Baca Juga:
Hari menceritakan pertemuan pertamanya dengan Ahok terjadi di atas kapal Angkatan Laut dalam peresmian fasilitas Nusantara Regas di Laut Jawa.
Meski demikian, Hari tidak mempermasalahkan klaim Ahok, namun memberikan pesan kritis terkait penunjukan pejabat utama di Pertamina.
"Mohon agar pemerintah menunjuk Komisaris Utama jangan seperti dia, rusak Pertamina," ujarnya.
Dalam sidang yang sama, Hari menilai kesaksian Ahok cukup membuka tabir kasus LNG yang menjeratnya.
Ahok menyebut tidak ada kerugian keuangan negara akibat transaksi jual beli LNG tersebut.
"Paling tidak, tidak ada kerugian negara. Waktu saya tanya soal RKAP, jelas Pertamina untung," kata Hari.
Kasus ini bermula dari dakwaan Jaksa KPK bahwa Hari dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power Yenni Andayani, bersama mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014 Karen Agustiawan, merugikan negara sebesar USD 113,8 juta dalam pengadaan LNG tahun 2011–2021.
Jaksa menyebut sejumlah perbuatan melawan hukum, termasuk menyetujui formula harga LNG Train 2 tanpa kajian risiko, menyetujui penandatanganan perjanjian jual beli LNG tanpa pembeli yang mengikat, dan memberi kuasa penandatanganan dokumen tanpa persetujuan direksi maupun RUPS.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara.
MEDAN Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setelah terjadi kasus
KESEHATAN
JAKARTA Roy Suryo akan menjalani sidang perdana pokok perkara terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN)
NASIONAL
BANDA ACEH Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh menggelar doa dan zikir bersama untuk mendoakan keselamatan lima jurnalis yang hilang di seki
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara menjatuhkan sanksi demosi selama lima tahun terhadap Brigadir Iman Syahputra Harefa, personel Polsek Medan Sung
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO Polres Karo meningkatkan penanganan kasus dugaan keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utar
NASIONAL
MEDAN Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus dua pria yang diduga menjadi pengedar sekaligus bandar sabu di Jalan Bilal, Kecamatan Meda
HUKUM DAN KRIMINAL
BALIKPAPAN PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) berhasil mengoptimalkan Sumur Sepinggan V7 yang telah beroperasi di lapangan migas m
EKONOMI
JAKARTA Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Wening Udasmoro menjelaskan cara melakukan verifi
NASIONAL
JAKARTA Pengamat Kebijakan Publik Syukur Mandar mengkritik keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu priori
POLITIK
JAKARTA Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi mengungkap adanya komunikasi antara Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Jawa Bar
POLITIK