Update Ledakan Kompleks Grand Polonia Medan: Korban Terakhir Ditemukan, Total 3 Orang Meninggal
MEDAN Upaya pencarian korban ledakan rumah di Kompleks Grand Polonia, Kota Medan, akhirnya membuahkan hasil. Pada hari kedua proses evak
PERISTIWA
JAKARTA – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kembali bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
Dalam kesaksiannya, Ahok mengaku terkejut mengetahui adanya kontrak pengadaan LNG dengan durasi 20 tahun yang disebut onerous contract, karena tidak ada kepastian pembeli.
Menurut Ahok, keputusan tersebut menyerupai perjudian (gambling) yang sangat berisiko bagi perusahaan.Baca Juga:
"Saya kaget kenapa beli gas tapi tidak ada pembeli, padahal nilainya puluhan miliar dolar. Seharusnya Pertamina baru berani membeli jika ada pembeli yang berkomitmen secara tertulis," ujarnya di ruang sidang.
Ahok menuturkan temuan ini muncul pertama kali saat rapat BOD-BOC Januari 2020.
Sebelumnya, saat ia menemui mantan Komisaris Utama, Tanri Abeng, tidak ada indikasi soal kontrak berisiko tersebut.
Ia menambahkan, langkah direksi Pertamina membeli LNG dari Mozambik menambah risiko karena wilayah tersebut sedang dilanda perang saudara, sehingga pasokan tidak terjamin.
Selain itu, Ahok mempertanyakan prosedur yang tidak melibatkan Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta perbedaan data Neraca Gas Indonesia yang digunakan sebagai dasar pembelian.
Ia menegaskan pentingnya audit dari pihak ketiga seperti PwC untuk menilai risiko kontrak.
Kasus ini menjerat mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan Senior Vice President Gas & Power, Yenni Andayani.
Keduanya didakwa merugikan negara sebesar US$113,839,186,60 karena menandatangani Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi tanpa ada pembeli yang berkomitmen, tanpa kajian keekonomian, serta persetujuan dewan komisaris dan RUPS.
Persidangan kali ini menyoroti bagaimana prosedur pengadaan LNG yang tidak tepat, kontrak jangka panjang tanpa pembeli, dan risiko geopolitik dapat menimbulkan potensi kerugian besar bagi negara.
MEDAN Upaya pencarian korban ledakan rumah di Kompleks Grand Polonia, Kota Medan, akhirnya membuahkan hasil. Pada hari kedua proses evak
PERISTIWA
MEDAN Penanganan kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang melibatkan dua oknum personel Polres Samosir terus berlanjut. Po
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kecelakaan maut yang kembali terjadi di kawasan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, mendapat perhatian serius dari Gubernur Sumate
NASIONAL
JAKARTA Timnas Indonesia kembali membawa ambisi besar pada ajang Piala AFF 2026. Skuad Garuda menargetkan gelar juara untuk pertama kali
OLAHRAGA
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) berkolaborasi dengan UPTD Samsa
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara memastikan pecahnya kaca jendela rumah dinas Wakil Bupati Deli Serd
PERISTIWA
MEDAN Tim gabungan masih melanjutkan proses evakuasi korban ledakan yang terjadi di rumah nomor 3B, Komplek Grand Polonia, Kota Medan, S
PERISTIWA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menanggapi banjir yang kembali melanda Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Ia meminta Peme
PERISTIWA
LANGKAT Kisah cinta pasangan muda di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang memilih menikah meski berbeda keyakinan, berujung pada pros
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkap bahwa kliennya pernah mengajukan pinjaman bank senilai sekitar Rp10 miliar u
ENTERTAINMENT