BREAKING NEWS
Selasa, 03 Maret 2026

Bersaksi di Persidangan Tipikor, Ahok Kaget Kontrak LNG Puluhan Miliar Dolar Tanpa Pembeli

Adelia Syafitri - Senin, 02 Maret 2026 20:55 WIB
Bersaksi di Persidangan Tipikor, Ahok Kaget Kontrak LNG Puluhan Miliar Dolar Tanpa Pembeli
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada Senin (2/3/2026). (foto: Haryanti Puspa Sari/Kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kembali bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).

Dalam kesaksiannya, Ahok mengaku terkejut mengetahui adanya kontrak pengadaan LNG dengan durasi 20 tahun yang disebut onerous contract, karena tidak ada kepastian pembeli.

Menurut Ahok, keputusan tersebut menyerupai perjudian (gambling) yang sangat berisiko bagi perusahaan.

Baca Juga:

"Saya kaget kenapa beli gas tapi tidak ada pembeli, padahal nilainya puluhan miliar dolar. Seharusnya Pertamina baru berani membeli jika ada pembeli yang berkomitmen secara tertulis," ujarnya di ruang sidang.

Ahok menuturkan temuan ini muncul pertama kali saat rapat BOD-BOC Januari 2020.

Sebelumnya, saat ia menemui mantan Komisaris Utama, Tanri Abeng, tidak ada indikasi soal kontrak berisiko tersebut.

Ia menambahkan, langkah direksi Pertamina membeli LNG dari Mozambik menambah risiko karena wilayah tersebut sedang dilanda perang saudara, sehingga pasokan tidak terjamin.

Selain itu, Ahok mempertanyakan prosedur yang tidak melibatkan Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta perbedaan data Neraca Gas Indonesia yang digunakan sebagai dasar pembelian.

Ia menegaskan pentingnya audit dari pihak ketiga seperti PwC untuk menilai risiko kontrak.

Kasus ini menjerat mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan Senior Vice President Gas & Power, Yenni Andayani.

Keduanya didakwa merugikan negara sebesar US$113,839,186,60 karena menandatangani Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi tanpa ada pembeli yang berkomitmen, tanpa kajian keekonomian, serta persetujuan dewan komisaris dan RUPS.

Persidangan kali ini menyoroti bagaimana prosedur pengadaan LNG yang tidak tepat, kontrak jangka panjang tanpa pembeli, dan risiko geopolitik dapat menimbulkan potensi kerugian besar bagi negara.

Ahok berharap transparansi dan pengawasan yang lebih ketat diterapkan dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan BUMN, khususnya Pertamina, agar kejadian serupa tidak terulang.*


(cn/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jamdatun Canangkan WBBM, Narendra Jatna: Tak Ada Toleransi Penyimpangan!
DPD AMPI Binjai Bersama SATGAS Kunjungi Warga Lumpuh, Bagikan Sembako dan Bantuan Medis
Kemnaker dan Pertamina Siapkan Pelatihan HSE dan Operator SPBU, SDM Energi Lebih Siap Kerja
Siap Pimpin TNI AL, Laksdya Hersan Dinilai Punya “Paket Lengkap”
GMPAR Ungkap Penyalahgunaan Dana Desa 2024 di Desa Siparau, Kades Diduga Tak Transparan
PT Pertamina Hulu Mahakam Operasikan Platform WPS-5, Produksi Gas Baru Capai Puluhan Juta Kaki Kubik per Hari
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru