BREAKING NEWS
Selasa, 03 Maret 2026

Sidang Kasus LNG Pertamina Memanas! Ahok Disebut Pura-pura Tak Kenal Hari Karyuliarto: Ada Apa?

Adelia Syafitri - Senin, 02 Maret 2026 22:41 WIB
Sidang Kasus LNG Pertamina Memanas! Ahok Disebut Pura-pura Tak Kenal Hari Karyuliarto: Ada Apa?
terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Pertamina, Hari Karyuliarto. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, disebut pura-pura tidak mengenal terdakwa Hari Karyuliarto dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Pertamina.

Hari Karyuliarto mengaku heran dengan klaim Ahok yang mengaku tak mengenalnya, padahal keduanya sering berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat.

"Kenapa bilang tidak kenal? Ada apa? Itu di dalam handphone saya ada WA-WA-nya dia. Saya mengenal dia, dan sering WA-an," kata Hari usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026).

Baca Juga:

Hari menceritakan pertemuan pertamanya dengan Ahok terjadi di atas kapal Angkatan Laut dalam peresmian fasilitas Nusantara Regas di Laut Jawa.

Meski demikian, Hari tidak mempermasalahkan klaim Ahok, namun memberikan pesan kritis terkait penunjukan pejabat utama di Pertamina.

"Mohon agar pemerintah menunjuk Komisaris Utama jangan seperti dia, rusak Pertamina," ujarnya.

Dalam sidang yang sama, Hari menilai kesaksian Ahok cukup membuka tabir kasus LNG yang menjeratnya.

Ahok menyebut tidak ada kerugian keuangan negara akibat transaksi jual beli LNG tersebut.

"Paling tidak, tidak ada kerugian negara. Waktu saya tanya soal RKAP, jelas Pertamina untung," kata Hari.

Kasus ini bermula dari dakwaan Jaksa KPK bahwa Hari dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power Yenni Andayani, bersama mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014 Karen Agustiawan, merugikan negara sebesar USD 113,8 juta dalam pengadaan LNG tahun 2011–2021.

Jaksa menyebut sejumlah perbuatan melawan hukum, termasuk menyetujui formula harga LNG Train 2 tanpa kajian risiko, menyetujui penandatanganan perjanjian jual beli LNG tanpa pembeli yang mengikat, dan memberi kuasa penandatanganan dokumen tanpa persetujuan direksi maupun RUPS.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara.

Sidang berikutnya akan kembali menghadirkan saksi dan kelanjutan pemeriksaan bukti transaksi LNG yang kini menjadi sorotan publik, khususnya terkait tata kelola dan transparansi di perusahaan pelat merah.*


(tm/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Penjualan Aset PTPN II untuk CitraLand,  Saksi PT DMKR Diperingatkan Bisa Jadi Terdakwa
Bersaksi di Persidangan Tipikor, Ahok Kaget Kontrak LNG Puluhan Miliar Dolar Tanpa Pembeli
Jamdatun Canangkan WBBM, Narendra Jatna: Tak Ada Toleransi Penyimpangan!
Kemnaker dan Pertamina Siapkan Pelatihan HSE dan Operator SPBU, SDM Energi Lebih Siap Kerja
GMPAR Ungkap Penyalahgunaan Dana Desa 2024 di Desa Siparau, Kades Diduga Tak Transparan
PT Pertamina Hulu Mahakam Operasikan Platform WPS-5, Produksi Gas Baru Capai Puluhan Juta Kaki Kubik per Hari
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru