Timnas Indonesia U-19 Gagal ke Final Piala AFF Usai Takluk 0-1 dari Australia
DELI SERDANG Tim nasional Indonesia U19 harus mengakhiri langkahnya di Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis 01 dari Australia pada
OLAHRAGA
JAKARTA – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, disebut pura-pura tidak mengenal terdakwa Hari Karyuliarto dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Pertamina.
Hari Karyuliarto mengaku heran dengan klaim Ahok yang mengaku tak mengenalnya, padahal keduanya sering berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat.
"Kenapa bilang tidak kenal? Ada apa? Itu di dalam handphone saya ada WA-WA-nya dia. Saya mengenal dia, dan sering WA-an," kata Hari usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026).Baca Juga:
Hari menceritakan pertemuan pertamanya dengan Ahok terjadi di atas kapal Angkatan Laut dalam peresmian fasilitas Nusantara Regas di Laut Jawa.
Meski demikian, Hari tidak mempermasalahkan klaim Ahok, namun memberikan pesan kritis terkait penunjukan pejabat utama di Pertamina.
"Mohon agar pemerintah menunjuk Komisaris Utama jangan seperti dia, rusak Pertamina," ujarnya.
Dalam sidang yang sama, Hari menilai kesaksian Ahok cukup membuka tabir kasus LNG yang menjeratnya.
Ahok menyebut tidak ada kerugian keuangan negara akibat transaksi jual beli LNG tersebut.
"Paling tidak, tidak ada kerugian negara. Waktu saya tanya soal RKAP, jelas Pertamina untung," kata Hari.
Kasus ini bermula dari dakwaan Jaksa KPK bahwa Hari dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power Yenni Andayani, bersama mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014 Karen Agustiawan, merugikan negara sebesar USD 113,8 juta dalam pengadaan LNG tahun 2011–2021.
Jaksa menyebut sejumlah perbuatan melawan hukum, termasuk menyetujui formula harga LNG Train 2 tanpa kajian risiko, menyetujui penandatanganan perjanjian jual beli LNG tanpa pembeli yang mengikat, dan memberi kuasa penandatanganan dokumen tanpa persetujuan direksi maupun RUPS.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara.
Sidang berikutnya akan kembali menghadirkan saksi dan kelanjutan pemeriksaan bukti transaksi LNG yang kini menjadi sorotan publik, khususnya terkait tata kelola dan transparansi di perusahaan pelat merah.*
(tm/ad)
DELI SERDANG Tim nasional Indonesia U19 harus mengakhiri langkahnya di Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis 01 dari Australia pada
OLAHRAGA
BANDA ACEH Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerinta
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menerima audiensi jajaran PT Pertamina di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026). Pertem
NASIONAL
Oleh Yakub F. IsmailKebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi merupakan sebuah langkah yang penuh liku.Kebij
OPINI
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Forum Komunikasi Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sel
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh bupati dan wali kota di daerah itu untuk menyukse
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima putusan banding terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola minyak, Muhammad Kerry
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran suap yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dengan nilai menca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komedian Praz Teguh memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Juni 2026, terkait kasus dugaan penipuan dan pengg
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dua terdakwa kasus dugaan pembelian bahan bakar m
HUKUM DAN KRIMINAL