Pada akhir tahun tersebut, Dinas Damkar Depok memutuskan untuk tidak memperpanjang kontraknya, yang tertuang dalam Surat Keterangan Kerja dengan Nomor 800/140/PKTT/PO.Damkar/I/2024.
Namun, setelah beberapa bulan, Sandi dipanggil kembali untuk bekerja pada 10 Maret 2025 setelah menandatangani kontrak baru. Keputusan ini diduga berkat campur tangan Wali Kota Depok, Supian Suri, serta kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara.
Namun, setelah hanya 17 hari bekerja, Sandi kembali menghadapi pemutusan kontrak yang dianggap sebagai langkah yang kontroversial, mengingat dia sempat berani mengungkap kebobrokan di dalam Dinas Damkar Depok.
Kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari langkah selanjutnya terkait pemutusan kontrak yang dilakukan oleh Damkar Depok.
Dia menyebutkan bahwa Sandi Butarbutar selalu siap berbicara tentang apa yang terjadi di Dinas Damkar dan siap mengungkapkan kebenaran.*