Pengalihan hak atas tanah tersebut, termasuk perubahan hak dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), dinilai sebagai perbuatan yang tidak sah menurut Pasal 584 KUH Perdata.
Sultan Deli meminta agar semua surat-surat terkait pengalihan hak dan izin penggunaan lahan tersebut dinyatakan batal demi hukum.