BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

Sultan Deli Gugat BPN, PTPN 1, dan Perusahaan Properti atas Penguasaan Tanah Milik Kesultanan Deli

Raman Krisna - Selasa, 08 April 2025 20:13 WIB
1.163 view
Sultan Deli Gugat BPN, PTPN 1, dan Perusahaan Properti atas Penguasaan Tanah Milik Kesultanan Deli
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pengalihan hak atas tanah tersebut, termasuk perubahan hak dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), dinilai sebagai perbuatan yang tidak sah menurut Pasal 584 KUH Perdata.

Sultan Deli meminta agar semua surat-surat terkait pengalihan hak dan izin penggunaan lahan tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Baca Juga:

Jika pihak-pihak terkait ingin tetap mendapatkan hak atas tanah tersebut, Sultan Deli meminta kompensasi sebesar Rp 1 triliun secara tunai.*

(an)

Baca Juga:

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Masjid Raya Al Osmani, Warisan Kesultanan Deli yang Berusia 171 Tahun
Kesultanan Deli Gugat Pengembang atas Penguasaan Tanah di Helvetia dan Sampali
Kesultanan Deli Ajukan Gugatan ke Pengadilan Terkait Penguasaan Tanah oleh Pengembang
Masjid Raya Al-Mashun Medan: Lebih dari Sekadar Tempat Ibadah, Menjadi Pusat Penyebaran Ilmu Agama Islam
komentar
beritaTerbaru