BREAKING NEWS
Selasa, 03 Maret 2026

Sultan Deli Gugat BPN, PTPN 1, dan Perusahaan Properti atas Penguasaan Tanah Milik Kesultanan Deli

Raman Krisna - Selasa, 08 April 2025 20:13 WIB
Sultan Deli Gugat BPN, PTPN 1, dan Perusahaan Properti atas Penguasaan Tanah Milik Kesultanan Deli
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pengalihan hak atas tanah tersebut, termasuk perubahan hak dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), dinilai sebagai perbuatan yang tidak sah menurut Pasal 584 KUH Perdata.

Sultan Deli meminta agar semua surat-surat terkait pengalihan hak dan izin penggunaan lahan tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Jika pihak-pihak terkait ingin tetap mendapatkan hak atas tanah tersebut, Sultan Deli meminta kompensasi sebesar Rp 1 triliun secara tunai.*

(an)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru