
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH
TAPSEL Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tapanuli Selatan, Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, menyampaikan kepri
OpiniMEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, didesak untuk mengusut kerjasama PTPN-II dalam penjualan 8.077 hektar lahan Hak Guna Usaha (HGU) melalui pola kerjasama dengan PT Ciputra KPSN, entitas anak perusahaan PT Ciputra Depelovment Tbk.
Desakan pengusutan itu untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang menyimpulkan bahwa kerjasama dengan PT CKPSN tersebut berpotensi merugikan PTPN-II sebagai pemilik tanah HGU.
"Desakan ini kan untuk menindaklanjuti temuan BPK RI. Dan, ini untuk menghindari kerugian bagi PTPN-II sebagai perusahaan BUMN. Untuk itu, kami mengharap KPK atau kepolisian dan kejaksaan melakukan pengusutan," tegas Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar, Jumat (2/5/2025).
Baca Juga:
PTPN-PT CKPSN KERJASAMA BANGUN KOTA DELI MEGAPOLITAN
Sebelumnya, Walikota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Tebingtinggi Ratama Saragih, menjelaskan temuan BPK RI sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 26/LHP/XX/8/2024 tanggal 30 Agustus 2024.
Baca Juga:
Dalam LHP BPK itu dijelaskan bahwa, PTPN-II telah melakukan kerjasama dengan PT CKPSN untuk membangun Kota Deli Megapolitan (KDM). Dalam rangka kerjasama itu, PTPN-II menyediakan 8.077 hektar lahan HGU yang tidak produktif. Lahan-lahan tersebut selama ini telah terlantar dan menjadi kawasan pemukiman penduduk yang padat dan kompak.
Untuk membangun property mewah sebagai bagian dari kawasan KDM, PTPN kemudian menggusur masyarakat yang sudah puluhan tahun bermukim di tanah tersebut. Menurut informasi, harga rumah toko (ruko) dan rumah mewah di kawasan KDM mencapai Rp 2 miliar s/d Rp 7 miliar per unit.
BENTUK PERUSAHAAN USAHA PATUNGAN
Kerjasama pembangunan KDM, dituangkan dalam Master Cooperation Agreement (MCA) yang ditandatangani PTPN-II dan PT CKPSN. Isinya, kesepatan PTPN dan PT CKPSN membentuk Perusahaan Usaha Patungan (PUP) yang bertanggungjawab melakukan penggarapan pembangunan, pemasaran, penjualan, penyewaan dan atau pengelolaan atas masing masing kawasan.
PUP yang dibentuk bersama itu adalah PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) untuk PUP kawasan residensial, PT Deli Megapolitan Kawasan Bisnis (DMKB) untuk PUP kawasan komersil/bisnis dan PT Deli Megapolitan Kawasan Industri (DMKI) untuk PUP kawasan industri. Masing-masing PUP menandatangani KSO dengan PTPN II pada 11 November 2020.
WAJIB SUSUN RKT
Dalam MCA juga mengatur kewajiban PUP menyusun Rencana Kinerja Tahunan (RKT). RKT merupakan dokumen yang memuat rencana kegiatan seperti rincian perkiraan belanja modal, rincian perkiraan pendapatan dan pengeluaran, rincian mengenai luas lokasi, harga minimum dan ketentuan lain yang disepakati dan ditentukan kedua belah pihak.
TAPSEL Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tapanuli Selatan, Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, menyampaikan kepri
OpiniKOLAKA UTARA Lima aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara, tengah m
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke79, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggelar aksi bersihbersih pantai yang berlangsu
NasionalSt. Petersburg, Rusia Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tampil sebagai pembicara utama dalam ajang bergengsi The 28th St. Peter
InternasionalMEDAN Kasus penembakan dua remaja oleh Kapolres Pelabuhan Belawan nonaktif AKBP Oloan Siahaan terus bergulir. Saat ini, Oloan masih menjala
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengungkapkan bahwa ia sempat bertukar pesan langsung dengan Pre
NasionalTEL AVIV Konflik bersenjata antara Iran dan Israel kembali memanas. Militer Israel mengonfirmasi bahwa Iran kembali meluncurkan serangan r
InternasionalJAKARTA Kapal induk bertenaga nuklir milik Amerika Serikat, USS Nimitz (CVN68), dilaporkan mematikan sistem transpondernya saat melintas d
InternasionalJAKARTA Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar (Cak
PemerintahanOleh Teuku Azhar Ibrahim Lc. Di tengah citra Aceh keluar sebagai provinsi yang intoleran, atau dikaitkan dengan penerapan Syariat Islam d
Opini