Dinamika Politik Golkar Sumut: Ijeck Plt Ketua, Datok Ilhamsyah Mundur
MEDAN Dinamika politik di internal Partai Golkar Sumatera Utara memanas setelah Ketua Umum DPP Golkar, Bahlil Lahadalia, menetapkan Musa
POLITIK
DENPASAR -Kasus sengketa tanah yang berlokasi di Jalan Badak Agung, Renon, Denpasar, antara pihak pembeli Nyoman Suardana Hardika dan penggugat dari pihak keluarga pengempon tanah akhirnya memperoleh putusan hukum tetap (inkrah).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1314 K/Pdt/2025 tertanggal 24 Maret 2025, yang diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Denpasar pada 22 Mei 2025, hak kepemilikan tanah sah dinyatakan milik Nyoman Suardana Hardika.
Dalam perkara tersebut, pihak pemohon kasasi adalah Dr. AA. Ngurah Agung Wira Bima Wikrama, ST., M.Si, bersama tiga anggota keluarga lainnya, yakni A.A. Ngurah Ketut Agung Astikaningrat, S.Pi, A.A. Ngurah Mayun Wiraningrat, SE, dan A.A. Ngurah Alit Putra, SE. Sedangkan pihak termohon kasasi adalah Wayan Setia Darmawan, S.H., dan Nyoman Suardana Hardika.
Dalam amar putusan, Mahkamah Agung:
Menolak kasasi dari para pemohon.
Menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500.000.
Dengan keluarnya putusan ini, maka status hukum tanah tersebut secara sah dan final dimiliki oleh Nyoman Suardana Hardika, yang sejak awal memperoleh tanah melalui transaksi jual beli yang sah dengan 23 pengempon tanah laba di lokasi tersebut, dan telah disepakati seluruh pihak saat itu.
Namun, meskipun keputusan hukum telah final, permasalahan belum sepenuhnya usai. Diketahui masih terdapat oknum tidak bertanggung jawab yang menghalangi proses pemanfaatan lahan serta melakukan tindakan perusakan terhadap pagar batas tanah.
"Kami sebagai pemilik sah menyampaikan terima kasih atas kinerja aparat kepolisian Denpasar yang telah merespons cepat sengketa ini hingga keluar keputusan inkrah. Namun, kami juga meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas tindak pidana perusakan yang dilakukan oknum preman," tegas perwakilan keluarga Nyoman Suardana Hardika.
Adapun bukti kepemilikan resmi atas tanah tersebut telah terdaftar di Kantor ATR/BPN Kota Denpasar, memperkuat posisi hukum Nyoman Suardana Hardika sebagai pemilik yang sah.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya taat hukum dalam setiap proses jual beli tanah serta pentingnya perlindungan terhadap pemilik sah dari tindakan sewenang-wenang oknum tak bertanggung jawab.*
MEDAN Dinamika politik di internal Partai Golkar Sumatera Utara memanas setelah Ketua Umum DPP Golkar, Bahlil Lahadalia, menetapkan Musa
POLITIK
TAPANULI TENGAH, SUMATER UTARA Bencana banjir bandang yang melanda Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan pada akhir November 20
PERISTIWA
MEDAN Masyarakat di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, resah akibat praktik pengoplosan gas bersubsidi 3 kilogram
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA, Polda Metro Jaya menurunkan 988 personel gabungan untuk mengamankan kegiatan tablig akbar Milad The Jakmania ke28 di Plaza Sel
NASIONAL
JAKARTA Sebuah kebakaran maut melanda rumah di Jalan Lindung, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis malam (18/12/2025). Lima anggota satu ke
PERISTIWA
Oleh Ruben Cornelius.MARI kita mulai dari logika paling dasar, yang bahkan tidak membutuhkan teori kebijakan publik. Jika sebuah wilayah di
OPINI
JAKARTA, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menanggapi kritik atas pernyataannya sebelumnya mengenai bantuan dari Malaysia untuk korba
NASIONAL
BATANGTORU Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memastikan pemerintah segera membangun hunian tetap bagi warga korban banjir bandang
NASIONAL
JAMBI Kasus penembakan terhadap Aryadi oleh dua anggota Polsek Tebo Ulu, Polres Tebo, hingga tewas masih menyisakan pertanyaan besar. Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali memanas setelah Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa menuding ijazah yang dit
POLITIK