Rico Waas dan Forkopimda Senam Bareng Warga di CFD Medan
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) berbaur dengan masyarakat dal
PEMERINTAHAN
DENPASAR -Kasus sengketa tanah yang berlokasi di Jalan Badak Agung, Renon, Denpasar, antara pihak pembeli Nyoman Suardana Hardika dan penggugat dari pihak keluarga pengempon tanah akhirnya memperoleh putusan hukum tetap (inkrah).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1314 K/Pdt/2025 tertanggal 24 Maret 2025, yang diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Denpasar pada 22 Mei 2025, hak kepemilikan tanah sah dinyatakan milik Nyoman Suardana Hardika.
Dalam perkara tersebut, pihak pemohon kasasi adalah Dr. AA. Ngurah Agung Wira Bima Wikrama, ST., M.Si, bersama tiga anggota keluarga lainnya, yakni A.A. Ngurah Ketut Agung Astikaningrat, S.Pi, A.A. Ngurah Mayun Wiraningrat, SE, dan A.A. Ngurah Alit Putra, SE. Sedangkan pihak termohon kasasi adalah Wayan Setia Darmawan, S.H., dan Nyoman Suardana Hardika.
Dalam amar putusan, Mahkamah Agung:
Menolak kasasi dari para pemohon.
Menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500.000.
Dengan keluarnya putusan ini, maka status hukum tanah tersebut secara sah dan final dimiliki oleh Nyoman Suardana Hardika, yang sejak awal memperoleh tanah melalui transaksi jual beli yang sah dengan 23 pengempon tanah laba di lokasi tersebut, dan telah disepakati seluruh pihak saat itu.
Namun, meskipun keputusan hukum telah final, permasalahan belum sepenuhnya usai. Diketahui masih terdapat oknum tidak bertanggung jawab yang menghalangi proses pemanfaatan lahan serta melakukan tindakan perusakan terhadap pagar batas tanah.
"Kami sebagai pemilik sah menyampaikan terima kasih atas kinerja aparat kepolisian Denpasar yang telah merespons cepat sengketa ini hingga keluar keputusan inkrah. Namun, kami juga meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas tindak pidana perusakan yang dilakukan oknum preman," tegas perwakilan keluarga Nyoman Suardana Hardika.
Adapun bukti kepemilikan resmi atas tanah tersebut telah terdaftar di Kantor ATR/BPN Kota Denpasar, memperkuat posisi hukum Nyoman Suardana Hardika sebagai pemilik yang sah.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya taat hukum dalam setiap proses jual beli tanah serta pentingnya perlindungan terhadap pemilik sah dari tindakan sewenang-wenang oknum tak bertanggung jawab.*
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) berbaur dengan masyarakat dal
PEMERINTAHAN
JAKARTA Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menegaskan revisi UndangUndang Pemerintahan Aceh (UUPA) penting dil
PEMERINTAHAN
BINJAI Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Binjai melakukan penyegaran struktur organisasi melalui Rapat Pleno I yang digela
POLITIK
JAKARTA Taman Safari Indonesia kembali menggelar International Animal Photo and Video Competition (IAPVC) 2026 sebagai ajang fotografi d
PARIWISATA
ACEH Pemerintah mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Ba
NASIONAL
BANDA ACEH Kondisi cuaca di sejumlah wilayah Aceh pada hari ini diperkirakan didominasi cuaca berawan hingga hujan ringan. Beberapa daer
NASIONAL
MEDAN Kondisi cuaca di sejumlah wilayah Sumatera Utara (Sumut) pada hari ini didominasi cuaca cerah. Namun, beberapa daerah diperkirakan
NASIONAL
JAKARTA Cuaca di wilayah DKI Jakarta pada hari ini diperkirakan didominasi hujan ringan di sebagian besar kawasan ibu kota. Sementara it
NASIONAL
BANDUNG Prakiraan cuaca di sejumlah wilayah Jawa Barat pada hari ini didominasi hujan ringan hingga hujan sedang. Bahkan, wilayah Subang
NASIONAL
YOGYAKARTA Prakiraan cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada hari ini didominasi kondisi berawan. Namun, hujan ringan dip
NASIONAL