Pemerintah Cabut 2.231 Izin Distributor dan Pengecer Pupuk Bermasalah
JAKARTA Pemerintah mencabut sebanyak 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk subsidi bermasalah sebagai bagian dari langkah besar memb
EKONOMI
DENPASAR -Kasus sengketa tanah yang berlokasi di Jalan Badak Agung, Renon, Denpasar, antara pihak pembeli Nyoman Suardana Hardika dan penggugat dari pihak keluarga pengempon tanah akhirnya memperoleh putusan hukum tetap (inkrah).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1314 K/Pdt/2025 tertanggal 24 Maret 2025, yang diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Denpasar pada 22 Mei 2025, hak kepemilikan tanah sah dinyatakan milik Nyoman Suardana Hardika.
Dalam perkara tersebut, pihak pemohon kasasi adalah Dr. AA. Ngurah Agung Wira Bima Wikrama, ST., M.Si, bersama tiga anggota keluarga lainnya, yakni A.A. Ngurah Ketut Agung Astikaningrat, S.Pi, A.A. Ngurah Mayun Wiraningrat, SE, dan A.A. Ngurah Alit Putra, SE. Sedangkan pihak termohon kasasi adalah Wayan Setia Darmawan, S.H., dan Nyoman Suardana Hardika.
Dalam amar putusan, Mahkamah Agung:
Menolak kasasi dari para pemohon.
Menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500.000.
Dengan keluarnya putusan ini, maka status hukum tanah tersebut secara sah dan final dimiliki oleh Nyoman Suardana Hardika, yang sejak awal memperoleh tanah melalui transaksi jual beli yang sah dengan 23 pengempon tanah laba di lokasi tersebut, dan telah disepakati seluruh pihak saat itu.
Namun, meskipun keputusan hukum telah final, permasalahan belum sepenuhnya usai. Diketahui masih terdapat oknum tidak bertanggung jawab yang menghalangi proses pemanfaatan lahan serta melakukan tindakan perusakan terhadap pagar batas tanah.
"Kami sebagai pemilik sah menyampaikan terima kasih atas kinerja aparat kepolisian Denpasar yang telah merespons cepat sengketa ini hingga keluar keputusan inkrah. Namun, kami juga meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas tindak pidana perusakan yang dilakukan oknum preman," tegas perwakilan keluarga Nyoman Suardana Hardika.
Adapun bukti kepemilikan resmi atas tanah tersebut telah terdaftar di Kantor ATR/BPN Kota Denpasar, memperkuat posisi hukum Nyoman Suardana Hardika sebagai pemilik yang sah.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya taat hukum dalam setiap proses jual beli tanah serta pentingnya perlindungan terhadap pemilik sah dari tindakan sewenang-wenang oknum tak bertanggung jawab.*
JAKARTA Pemerintah mencabut sebanyak 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk subsidi bermasalah sebagai bagian dari langkah besar memb
EKONOMI
JAKARTA Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshal atau yang dikenal dengan nama Hercules, mengaku akan mendatangi rumah penulis Ahmad Bah
NASIONAL
JAKARTA Sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang sempat ditangkap militer Israel saat menjalankan misi kemanusiaan Global Sumud Flotil
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto memberikan pengarahan langsung kepada 400 peserta angkatan pertama Program Presiden untuk Pemimpin
NASIONAL
ISLAMABAD Sedikitnya 24 orang tewas dan 70 lainnya mengalami lukaluka setelah sebuah kereta api yang membawa personel militer Pakistan
INTERNASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) berbaur dengan masyarakat dal
PEMERINTAHAN
JAKARTA Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menegaskan revisi UndangUndang Pemerintahan Aceh (UUPA) penting dil
PEMERINTAHAN
BINJAI Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Binjai melakukan penyegaran struktur organisasi melalui Rapat Pleno I yang digela
POLITIK
JAKARTA Taman Safari Indonesia kembali menggelar International Animal Photo and Video Competition (IAPVC) 2026 sebagai ajang fotografi d
PARIWISATA
ACEH Pemerintah mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Ba
NASIONAL