BREAKING NEWS
Jumat, 10 Juli 2026

Hakim Ungkap Kode BC1 hingga BC4 dalam Dugaan Suap Blueray Cargo, Diduga Merujuk ke Dirjen hingga Sejumlah Pejabat Bea Cukai

Adelia Syafitri - Jumat, 10 Juli 2026 17:04 WIB
Hakim Ungkap Kode BC1 hingga BC4 dalam Dugaan Suap Blueray Cargo, Diduga Merujuk ke Dirjen hingga Sejumlah Pejabat Bea Cukai
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Budi Utama. (foto: CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengungkap adanya kode-kode yang digunakan dalam dugaan aliran suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara yang menjerat bos Blueray Cargo Group, John Field.

Fakta tersebut disampaikan majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan terhadap John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2026).

Dalam persidangan, majelis hakim menjelaskan bahwa terdapat kode BC1, BC2, BC3, dan BC4 yang digunakan untuk mengidentifikasi pihak-pihak penerima alokasi dana.

Baca Juga:

Berdasarkan pertimbangan hakim:

BC1 merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.
BC2 merujuk kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Rizal.
BC3 merujuk kepada Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono.
BC4 merujuk kepada bagian intelijen Bea Cukai.

Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien menyatakan para terdakwa terbukti secara bersama-sama memberikan uang kepada sejumlah pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas perbuatan secara bersama-sama terdakwa 1 dan terdakwa 2, terdakwa 3 memberikan sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai Direktorat Bea Cukai sejumlah Rp 61.743.597.000," kata hakim saat membacakan putusan.

Majelis hakim menilai unsur memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Menimbang bahwa dari unsur memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu bersifat alternatif, salah satu dari perbuatan memberi atau menjanjikan terbukti, maka unsur ini sudah terpenuhi," ujar hakim.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga mengungkap pola pembagian dana yang dilakukan setiap bulan mulai Juli 2025 hingga Januari 2026.

Untuk setiap periode, alokasi dana disebut diberikan dengan komposisi yang hampir sama, yakni:

BC1 (Djaka Budhi Utama): Rp3 miliar per bulan.
BC2 (Rizal): Rp2 miliar per bulan.
BC3 (Sisprian Subiaksono): Rp1 miliar per bulan.
BC4 (Intelijen Bea Cukai): sekitar Rp1,1 miliar hingga Rp1,25 miliar per bulan.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Minta TNI, Polri, Jaksa Introspeksi Diri: Bintang dan Sepatumu dari Rakyat!
Hakim Ungkap Dedi Congor Terima Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo
Guru Besar UB: Ego Sektoral Aparat Penegak Hukum Jadi Penghambat Pemberantasan Korupsi
Febrie Adriansyah Bantah Kabar Mundur dari Jampidsus, Ini Penjelasannya
Febrie Adriansyah Buka Suara soal Isu Korupsi, Tegaskan Tunggu Proses Penyidikan
Usai Sita Emas 74 Kg dan Uang Miliaran, Polda Metro Perketat Pengamanan Barang Bukti Kasus Korupsi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru