Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JAKARTA – Polda Metro Jaya memperketat pengamanan di lingkungan markas kepolisian usai penyidik menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga dugaan suap yang melibatkan sejumlah perusahaan besar.
Langkah pengamanan dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti yang telah diamankan tetap utuh selama proses penyidikan berlangsung. Polisi menegaskan tidak akan memberikan ruang terhadap potensi hilang ataupun rusaknya barang bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pengamanan dilakukan secara menyeluruh, baik di area internal maupun eksternal Mapolda Metro Jaya.Baca Juga:
"Pengamanan tentu dilakukan karena seluruh barang bukti disimpan di Polda Metro Jaya, termasuk dalam proses pemeriksaan saksi," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, pengamanan maksimal merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan.
"Barang bukti harus diamankan bersama-sama. Tidak boleh hilang dan tidak boleh rusak karena menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara," tegasnya.
Dalam penyidikan yang masih terus berkembang tersebut, tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi di Jakarta, Bogor, Tangerang Selatan hingga sekitarnya.
Lokasi yang digeledah meliputi kantor perusahaan, rumah pribadi, apartemen, restoran, money changer, hingga sebuah ruko di kawasan Cipete Selatan, Jakarta Selatan yang menjadi lokasi penggeledahan terbaru.
Dari serangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen penting, perangkat elektronik, telepon genggam, komputer, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, hingga emas batangan.
Salah satu temuan terbesar berasal dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Penyidik menemukan emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Selain itu, dari lokasi Kafe de'Clan Signature di Cipete, polisi turut menyita uang tunai dalam dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, serta rupiah dengan total nilai mendekati Rp60 miliar.
Di lokasi money changer yang turut digeledah, penyidik kembali mengamankan 71 barang bukti serta 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA