Calon Jemaah Wajib Tahu, Ini Penyakit yang Bisa Bikin Keberangkatan Haji Ditolak!
MEDAN Kementerian Haji dan Umrah RI resmi mengumumkan daftar penyakit dan kondisi kesehatan yang tidak memenuhi syarat istitha&039ah (
Kesehatan
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, resmi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ia dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika pada Jumat (18/7). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim Dennie di ruang sidang Tipikor, Jakarta Pusat.
Sanksi Tambahan: Denda dan Uang Pengganti
Tom Lembong juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Namun, hakim tidak membebankan uang pengganti karena Tom tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dari kasus tersebut.
Menariknya, hakim memerintahkan pengembalian iPad dan MacBook milik Tom yang sempat disita penyidik, karena tidak terkait langsung dengan alat bukti kejahatan.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan vonis Tom, antara lain:
Tidak melaksanakan tugas secara akuntabel sebagai pejabat negara.
Mengedepankan kepentingan ekonomi kapitalis.
Mengabaikan hak masyarakat dalam mengakses gula dengan harga terjangkau.
Adapun hal meringankan yang dipertimbangkan majelis hakim adalah:
Tom Lembong belum pernah dihukum.
Tidak terbukti menikmati uang hasil tindak pidana.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 7 tahun. Jaksa juga menuntut Tom untuk membayar denda yang sama, yakni Rp 750 juta, dan menyebut bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 578 miliar.
Dengan putusan ini, publik menantikan apakah Tom Lembong akan menerima vonis atau mengajukan banding. Pihak Kejaksaan maupun kuasa hukum Tom belum memberikan keterangan resmi.*
(d/j006)
MEDAN Kementerian Haji dan Umrah RI resmi mengumumkan daftar penyakit dan kondisi kesehatan yang tidak memenuhi syarat istitha&039ah (
Kesehatan
JAKARTA Perekonomian Indonesia mencatat pertumbuhan 5,04 persen (year on year/yoy) pada kuartal III2025. Kinerja ini ditopang oleh kons
Ekonomi
MEDAN Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan hari ini, Kamis (6/11/2025). Pada pukul 09.01 WIB, IHSG naik 36,1
Ekonomi
MEDAN Harga emas batangan Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) mengalami kenaikan pada perdagangan Kamis (6/11/202
Ekonomi
MEDAN Nilai tukar rupiah dibuka menguat tipis pada perdagangan Kamis (6/11/2025), meski sentimen global masih menekan mata uang Garuda. Be
Ekonomi
MEDAN Pergerakan harga pangan secara ratarata nasional terpantau bervariasi pada Kamis (6/11/2025) dibandingkan hari sebelumnya. Berdas
Ekonomi
PADANGSIDIMPUAN Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Tapanuli SelatanPadangsidimpuan menegaskan kembali tuntutan terhadap Gubernur Sum
Pemerintahan
MANDAILING NATAL Ikatan Mahasiswa Ranto Baek (IMRB) mengecam keras pernyataan Bupati Mandailing Natal, Saipullah Nasution, yang menudin
Peristiwa
KUPANG Pelda Christian Namo, ayah dari mendiang Prada Lucky Namo, tengah menjalani pemeriksaan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Gubernur Riau, Abdul Wahid, kini resmi dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifika
Hukum dan Kriminal