Polemik Ijazah Gibran Masuk DPR: PKB Usul Pansus, Golkar Pilih Panggil KPU-Bawaslu
JAKARTA Polemik mengenai keabsahan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024 berlanjut
POLITIK
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, resmi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ia dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika pada Jumat (18/7). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim Dennie di ruang sidang Tipikor, Jakarta Pusat.
Sanksi Tambahan: Denda dan Uang Pengganti
Tom Lembong juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Namun, hakim tidak membebankan uang pengganti karena Tom tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dari kasus tersebut.
Menariknya, hakim memerintahkan pengembalian iPad dan MacBook milik Tom yang sempat disita penyidik, karena tidak terkait langsung dengan alat bukti kejahatan.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan vonis Tom, antara lain:
Tidak melaksanakan tugas secara akuntabel sebagai pejabat negara.
Mengedepankan kepentingan ekonomi kapitalis.
Mengabaikan hak masyarakat dalam mengakses gula dengan harga terjangkau.
Adapun hal meringankan yang dipertimbangkan majelis hakim adalah:
Tom Lembong belum pernah dihukum.
Tidak terbukti menikmati uang hasil tindak pidana.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 7 tahun. Jaksa juga menuntut Tom untuk membayar denda yang sama, yakni Rp 750 juta, dan menyebut bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 578 miliar.
Dengan putusan ini, publik menantikan apakah Tom Lembong akan menerima vonis atau mengajukan banding. Pihak Kejaksaan maupun kuasa hukum Tom belum memberikan keterangan resmi.*
(d/j006)
JAKARTA Polemik mengenai keabsahan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024 berlanjut
POLITIK
JAKARTA Lembaga Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan B
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan partainya telah menetapkan sikap untuk mendukung Prabowo Subianto se
POLITIK
MEDAN Setelah viral, penggunaan Opao, yakni minuman rasa susu (bukan susu) sebagai menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayana
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehFirdaus ArifinDI BANDUNG, pada 26 September 2026, Joko Widodo menunjukkan kartu anggota Partai Solidaritas Indonesia. Mantan Presiden
OPINI
TANGERANG SELATAN Penguatan kepemimpinan berbasis kinerja, pengembangan inovasi digital, dan peningkatan kualitas pelayanan publik menja
NASIONAL
JAKARTA Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajukan lima prioritas pembangunan daerah kepada pemerintah pusa
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengguna ponsel Android perlu mengetahui masa dukungan pembaruan perangkat lunak dan keamanan pada perangkat yang digunakan. Seb
SAINS DAN TEKNOLOGI
TANJUNG JABUNG TIMUR Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, didakwa menerima uang dan aset yang berkaitan denga
HUKUM DAN KRIMINAL