BREAKING NEWS
Minggu, 17 Agustus 2025

KPK Periksa 29 Saksi Dugaan Suap Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar di Sumut, Termasuk Eks Bupati Madina

Indra Saputra - Kamis, 14 Agustus 2025 18:23 WIB
KPK Periksa 29 Saksi Dugaan Suap Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar di Sumut, Termasuk Eks Bupati Madina
Muhammad jafar sukhairi nasution, mantan Bupati Mandailing Natal (2021–2025)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Padangsidimpuan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait suap proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Hari ini, sebanyak 29 orang dipanggil sebagai saksi, termasuk nama-nama penting dari unsur pemerintah daerah, swasta, hingga akademisi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut yang digelar di Kantor KPPN Padangsidimpuan, Kamis (14/8/2025).

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait suap proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara," kata Budi.

Baca Juga:

Ada Nama Ketua DPW PKB Sumut

Salah satu saksi yang menarik perhatian adalah Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, mantan Bupati Mandailing Natal (2021–2025) dan kini menjabat sebagai Ketua DPW PKB Sumut. Selain itu, hadir pula Plt. Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Elpi Yanti Sari Harahap, serta sejumlah pejabat teknis dari Dinas PUPR dan perusahaan swasta yang terlibat.

Baca Juga:

Berikut di antara nama-nama saksi yang diperiksa:

Muhammad Jafar Sukhairi Nasution (eks Bupati Madina, Ketua DPW PKB Sumut)

Elpi Yanti Sari Harahap (Plt. Kadis PUPR Madina)

Direktur PT Ayu Septa Perdana

Kasatker Wilayah I PJN

PPK 1.5 Satker PJN Wilayah I

Staf dan pengawas teknis proyek, serta anggota kepolisian

5 Tersangka Telah Ditetapkan

KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah ini. Mereka adalah:

Topan Ginting – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut

Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua, Dinas PUPR Provinsi Sumut

Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

M. Akhirun Pilang – Dirut PT Dalihan Natolu Grup (DNG)

M. Rayhan Dulasmi Pilang – Direktur PT Rona Na Mora (RN)

Dugaan Fee Proyek Rp 8 Miliar

Menurut KPK, Topan Ginting diduga kuat mengatur proses lelang proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar, agar dimenangkan oleh pihak swasta tertentu. Sebagai imbalan, ia dijanjikan fee sebesar Rp 8 miliar.

KPK mengungkap bahwa dua tersangka dari pihak swasta, Akhirun dan Rayhan, sudah menarik Rp 2 miliar yang diduga akan digunakan sebagai "uang pelicin" untuk para pejabat yang membantu memenangkan proyek.

KPK Tegaskan Komitmen Usut Tuntas

KPK menyatakan pemeriksaan terhadap para saksi bertujuan memperkuat bukti dan membongkar alur dugaan suap secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Polres Madina Temukan Ladang Ganja 1 Hektare di Huta Nainjang, Warga: Ganja Lagi, Malu-Maluin Saja!
Bupati Madina Kukuhkan 34 Anggota Paskibraka 2025, Siap Kibarkan Merah Putih di Hari Kemerdekaan
Bupati Madina Lakukan Rotasi Pejabat RSUD dr. Husni Thamrin Natal, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan
KPK Periksa Sekwan dan Pejabat Keuangan Madina Terkait Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur di Sumut
KPK Geledah Rumah Gus Yaqut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Periksa Puluhan Saksi di KPPN Padangsidimpuan Terkait OTT Topan Ginting
komentar
beritaTerbaru