BREAKING NEWS
Jumat, 19 Desember 2025

KPK Tahan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra, Terkait Suap IUP di Kaltim

- Senin, 25 Agustus 2025 19:18 WIB
KPK Tahan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra, Terkait Suap IUP di Kaltim
Tersangka korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim, Rudy Ong Chandra berjalan menuju mobil tahanan usai menjadi pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025). (f: kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KALTIM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC), terkait dugaan kasus suap dalam pengurusan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Rudy ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, dan anaknya yang juga Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa Rudy dijemput paksa oleh penyidik setelah dua kali mangkir dari pemanggilan. Ia resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

Uang Suap Rp 3,5 Miliar untuk Urus 6 IUP

Kasus ini bermula pada Juni 2014 saat Rudy memberikan kuasa kepada seorang makelar bernama Sugeng untuk mengurus perpanjangan enam IUP milik perusahaannya. Proses itu kemudian dilanjutkan oleh kolega Sugeng, yakni Iwan Chandra (IC).

Karena keenam IUP itu memiliki masalah hukum, baik perdata maupun pidana, Rudy dan Iwan kemudian menemui Gubernur saat itu, Awang Faroek, di rumah dinasnya. Koordinasi dilakukan untuk mempercepat proses perpanjangan.

Asep menjelaskan bahwa Rudy sempat mentransfer uang Rp 3 miliar, termasuk fee untuk Iwan. Uang itu digunakan Iwan untuk menghubungi Amrullah, Kepala Dinas ESDM Kaltim, melalui Markus Taruk Allo, selaku Kasi Pengusahaan.

Pada Februari 2015, Sugeng kembali menghubungi Dayang Donna untuk negosiasi "harga" perpanjangan IUP. Dayang menolak penawaran Rp 1,5 miliar dan menetapkan nilai "penebusan" sebesar Rp 3,5 miliar.

Rudy pun menyetujui. Pertemuan dilakukan di sebuah hotel di Samarinda, di mana uang diserahkan dalam pecahan dolar Singapura. Sugeng juga menyerahkan tambahan Rp 500 juta dalam bentuk yang sama.

"Setelah transaksi itu, pengurusan keenam IUP selesai dan dokumennya diantarkan oleh Imas Julia, babysitter Dayang Donna," kata Asep.

Dijerat UU Tipikor, Rudy Klaim Diperas

KPK menjerat Rudy Ong Chandra dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Namun, Rudy membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim bahwa dirinya justru menjadi korban pemerasan oleh Sugeng.

"Jadi pegawai saya, Sugeng, itu memeras saya untuk narkoba Rp 10 miliar. Terus lapor ke KPK, justru saya yang kena," ujar Rudy saat digiring ke Rutan KPK.*

(j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru