Namun demikian, ia menyoroti tantangan keterbatasan fiskal daerah dan akses permodalan yang masih sulit dijangkau pelaku usaha karena bunga pinjaman yang tinggi.
Meski mendukung, Gubernur Koster menyampaikan keberatan atas salah satu persyaratan KIPK, yakni hanya berlaku bagi industri dengan minimal 50 pekerja.
"Di Bali, sebagian besar IKM dan UMKM hanya mempekerjakan kurang dari 50 orang. Kalau persyaratan ini dipertahankan, akan sulit menjangkau pelaku usaha lokal," tegasnya.
Ia berharap regulasi KIPK dapat disesuaikan agar lebih inklusif terhadap karakteristik pelaku industri di Bali.
"Kalau bisa, regulasinya diubah agar menjangkau pelaku usaha kecil. Pahala besar itu menolong orang kecil, Pak Menteri," pungkas Koster yang disambut riuh tepuk tangan peserta.
Sementara itu, Menperin Agus Gumiwang menegaskan bahwa KIPK hadir sebagai upaya memperkuat struktur industri nasional, memperluas lapangan kerja, dan menjaga ketahanan ekonomi.
Program KIPK menyediakan pinjaman mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar, dengan subsidi bunga/marjin sebesar 5% dan jangka waktu hingga 8 tahun, untuk mendukung ekspansi dan modernisasi peralatan produksi.