BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Maret 2026

Gubernur Bali Harap Syarat Penerima KIPK Disesuaikan dengan Kondisi Lokal

Fira - Jumat, 05 September 2025 07:08 WIB
Gubernur Bali Harap Syarat Penerima KIPK Disesuaikan dengan Kondisi Lokal
Gubernur Bali Harap Syarat Penerima KIPK Disesuaikan dengan Kondisi Lokal (foto: fira/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR – Menteri Perindustrian (Menperin) RI, Agus Gumiwang Kartasasmita, bersama Gubernur Bali, Wayan Koster, meresmikan Program Kredit Industri Padat Karya (KIPK) dalam acara launching dan sosialisasi yang berlangsung di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar pada Rabu (4/9).

Dalam sambutannya, Gubernur Bali menyampaikan apresiasi atas hadirnya program ini sebagai bentuk dukungan konkret dari pemerintah pusat terhadap pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Bali.

"Program ini akan sangat membantu masyarakat Bali, khususnya pelaku usaha IKM dan UMKM yang menjadi penopang ekonomi daerah saat pandemi," ujar Koster.

Transformasi Ekonomi Bali

Koster menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 menjadi momentum penting yang menyadarkan Bali untuk tidak hanya bergantung pada sektor pariwisata. Saat itu, IKM dan UMKM terbukti mampu bertahan dan menyerap tenaga kerja secara masif hingga ke tingkat desa.

Sebagai respons, Gubernur mendorong transformasi ekonomi Bali melalui enam sektor unggulan:

Pertanian organik

Kelautan dan perikanan

Industri manufaktur berbasis budaya dan branding Bali

IKM, UMKM, dan koperasi

Ekonomi kreatif dan digital

Pariwisata berbasis budaya

Namun demikian, ia menyoroti tantangan keterbatasan fiskal daerah dan akses permodalan yang masih sulit dijangkau pelaku usaha karena bunga pinjaman yang tinggi.

Kritik terhadap Syarat Program KIPK

Meski mendukung, Gubernur Koster menyampaikan keberatan atas salah satu persyaratan KIPK, yakni hanya berlaku bagi industri dengan minimal 50 pekerja.

"Di Bali, sebagian besar IKM dan UMKM hanya mempekerjakan kurang dari 50 orang. Kalau persyaratan ini dipertahankan, akan sulit menjangkau pelaku usaha lokal," tegasnya.

Ia berharap regulasi KIPK dapat disesuaikan agar lebih inklusif terhadap karakteristik pelaku industri di Bali.

"Kalau bisa, regulasinya diubah agar menjangkau pelaku usaha kecil. Pahala besar itu menolong orang kecil, Pak Menteri," pungkas Koster yang disambut riuh tepuk tangan peserta.

KIPK Dorong Produktivitas Industri

Sementara itu, Menperin Agus Gumiwang menegaskan bahwa KIPK hadir sebagai upaya memperkuat struktur industri nasional, memperluas lapangan kerja, dan menjaga ketahanan ekonomi.

Program KIPK menyediakan pinjaman mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar, dengan subsidi bunga/marjin sebesar 5% dan jangka waktu hingga 8 tahun, untuk mendukung ekspansi dan modernisasi peralatan produksi.

Penyaluran Perdana dan PKP

Acara ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan (PKP) antara Kementerian Perindustrian dan PT BPD Daerah Istimewa Yogyakarta (BPD DIY) sebagai bank penyalur KIPK.

Secara simbolis, penyaluran perdana KIPK juga diberikan oleh BPD Bali kepada tiga pelaku industri lokal, yaitu:

CV Pelangi (makanan)

Dian's Rumah Songket dan Endek (tekstil)

CV Bali Tedung Nusa Island (furnitur)

Diharapkan, penyaluran ini menjadi pemicu bagi semakin banyak pelaku industri padat karya di Bali untuk memanfaatkan fasilitas KIPK.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru