Rico Waas dan Aparat Gabungan Menyisir Kampung-Kampung di Belawan yang Diduga Rawan Narkoba
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama aparat gabungan melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA –Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait diskriminasi usia dalam syarat bekerja yang diajukan oleh Leonardo Olefins Hamonangan, seorang pemuda asal Bekasi. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa syarat usia dalam lowongan pekerjaan tidak merupakan bentuk diskriminasi, menegaskan bahwa batasan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Gugatan yang diajukan oleh Leonardo Hamonangan berfokus pada uji materi Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut berbunyi: “Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.”
Putusan MK, yang diketok pada Selasa (30/7), menolak seluruh permohonan yang diajukan Leonardo. “Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” bunyi putusan yang dikutip dari situs resmi MK pada Kamis (1/8).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menjelaskan bahwa hak asasi manusia dikatakan terdiskriminasi apabila ada pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik. Menurut MK, batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan tidak termasuk dalam kategori diskriminasi tersebut.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, “Sehingga menurut Mahkamah tidak terkait dengan diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan.” MK juga menekankan pentingnya pengaturan penempatan tenaga kerja yang harus memenuhi hak-hak dan perlindungan dasar bagi tenaga kerja, sambil tetap mempertimbangkan kebutuhan dunia usaha. Penempatan tenaga kerja harus dilaksanakan dengan asas terbuka, bebas, objektif, adil, dan setara tanpa diskriminasi, serta harus sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan calon tenaga kerja.
Dalam putusan ini, MK juga menegaskan bahwa pemberi kerja yang menetapkan syarat tertentu seperti batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan tidak dianggap sebagai tindakan diskriminatif. “Terlebih, pengaturan mengenai larangan diskriminasi bagi tenaga kerja telah tegas dinyatakan dalam Pasal 5 UU 13/2003,” tambah Arief Hidayat.
Namun, dalam putusan tersebut terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Hakim Guntur Hamzah. Hakim Guntur berpendapat bahwa MK seharusnya dapat mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan. Ia merujuk pada fakta bahwa UU 13/2003 dan Konvensi International Labour Organization (ILO) tidak secara spesifik mengatur batas maksimum usia seseorang dalam bekerja. Menurut Guntur, syarat seperti batasan usia dan penampilan menarik dalam lowongan pekerjaan merupakan bentuk diskriminasi yang membatasi pencari kerja yang masih berada dalam rentang usia produktif.
“Menurut saya, syarat a quo adalah bentuk dari syarat diskriminatif dalam lowongan pekerjaan,” ujar Guntur Hamzah, menambahkan bahwa pembatasan usia sering kali tidak beralasan dan dapat menutup peluang bagi banyak individu yang masih dalam tahap produktif.
Putusan ini memberikan penegasan bahwa regulasi terkait ketenagakerjaan harus mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan dunia usaha dan perlindungan hak-hak tenaga kerja. Dengan demikian, perdebatan mengenai batasan usia dalam syarat pekerjaan diharapkan dapat terus menjadi bahan diskusi dalam upaya meningkatkan keadilan dan kesetaraan di pasar tenaga kerja.
(N/014)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama aparat gabungan melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menargetkan penurunan drastis jumlah pengungsi korban bencana alam menjelang Hari Raya Idul Fit
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pasar untuk m
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1447 H / 2026 M, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, meresmikan Jembatan Garuda di Simpang Sitapulak, Nagori Marubun Jaya, Kecamat
NASIONAL
ACEH BESAR Dalam suasana bulan Ramadan yang penuh berkah, Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., melakukan silaturahmi d
NASIONAL
LABUHAN RUKU, 10 Maret 2026 Beredar informasi di media sosial yang menyatakan sebuah mobil masuk ke dalam area Lapas Kelas IIA Labuhan R
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menegaskan belum berencana menaikkan harga BBM subsidi meski harga minyak dunia sempat naik. Menteri Keuangan Purbaya
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tetap beroperasi setelah mendapatkan p
PEMERINTAHAN
MEDAN Harga telur ayam di Provinsi Sumatera Utara kembali mencatat kenaikan signifikan. Beberapa kabupaten bahkan sudah menjual di atas
EKONOMI