BREAKING NEWS
Selasa, 10 Maret 2026

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Diskriminasi Usia dalam Syarat Pekerjaan

BITVonline.com - Kamis, 01 Agustus 2024 06:50 WIB
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Diskriminasi Usia dalam Syarat Pekerjaan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  –Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait diskriminasi usia dalam syarat bekerja yang diajukan oleh Leonardo Olefins Hamonangan, seorang pemuda asal Bekasi. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa syarat usia dalam lowongan pekerjaan tidak merupakan bentuk diskriminasi, menegaskan bahwa batasan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Gugatan yang diajukan oleh Leonardo Hamonangan berfokus pada uji materi Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut berbunyi: “Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.”

Putusan MK, yang diketok pada Selasa (30/7), menolak seluruh permohonan yang diajukan Leonardo. “Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” bunyi putusan yang dikutip dari situs resmi MK pada Kamis (1/8).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menjelaskan bahwa hak asasi manusia dikatakan terdiskriminasi apabila ada pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik. Menurut MK, batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan tidak termasuk dalam kategori diskriminasi tersebut.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, “Sehingga menurut Mahkamah tidak terkait dengan diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan.” MK juga menekankan pentingnya pengaturan penempatan tenaga kerja yang harus memenuhi hak-hak dan perlindungan dasar bagi tenaga kerja, sambil tetap mempertimbangkan kebutuhan dunia usaha. Penempatan tenaga kerja harus dilaksanakan dengan asas terbuka, bebas, objektif, adil, dan setara tanpa diskriminasi, serta harus sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan calon tenaga kerja.

Dalam putusan ini, MK juga menegaskan bahwa pemberi kerja yang menetapkan syarat tertentu seperti batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan tidak dianggap sebagai tindakan diskriminatif. “Terlebih, pengaturan mengenai larangan diskriminasi bagi tenaga kerja telah tegas dinyatakan dalam Pasal 5 UU 13/2003,” tambah Arief Hidayat.

Namun, dalam putusan tersebut terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Hakim Guntur Hamzah. Hakim Guntur berpendapat bahwa MK seharusnya dapat mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan. Ia merujuk pada fakta bahwa UU 13/2003 dan Konvensi International Labour Organization (ILO) tidak secara spesifik mengatur batas maksimum usia seseorang dalam bekerja. Menurut Guntur, syarat seperti batasan usia dan penampilan menarik dalam lowongan pekerjaan merupakan bentuk diskriminasi yang membatasi pencari kerja yang masih berada dalam rentang usia produktif.

“Menurut saya, syarat a quo adalah bentuk dari syarat diskriminatif dalam lowongan pekerjaan,” ujar Guntur Hamzah, menambahkan bahwa pembatasan usia sering kali tidak beralasan dan dapat menutup peluang bagi banyak individu yang masih dalam tahap produktif.

Putusan ini memberikan penegasan bahwa regulasi terkait ketenagakerjaan harus mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan dunia usaha dan perlindungan hak-hak tenaga kerja. Dengan demikian, perdebatan mengenai batasan usia dalam syarat pekerjaan diharapkan dapat terus menjadi bahan diskusi dalam upaya meningkatkan keadilan dan kesetaraan di pasar tenaga kerja. 

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru