BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Bos Tambang Haji Robert Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap dan TPPU Kasus Eks Gubernur Maluku Utara

BITVonline.com - Kamis, 01 Agustus 2024 03:37 WIB
78 view
Bos Tambang Haji Robert Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap dan TPPU Kasus Eks Gubernur Maluku Utara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo, yang akrab disapa Haji Robert, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (1/8/2024). Haji Robert tiba di gedung tersebut sekitar pukul 09.57 WIB didampingi oleh dua orang, tanpa memberikan pernyataan kepada wartawan yang hadir.

Kehadiran Haji Robert ini menjadi sorotan karena sebelumnya ia dua kali tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Pertama pada 6 Juni 2024 dan kedua pada 3 Juli 2024. Hal ini mendorong KPK untuk mengeluarkan ultimatum dan menekankan kemungkinan penjemputan paksa jika Haji Robert terus tidak kooperatif.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menjelaskan bahwa kehadiran Haji Robert sangat penting dalam kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. “Kami tetap mengimbau saksi kooperatif untuk hadir. KPK memiliki wewenang untuk melakukan penjemputan paksa bagi saksi yang berulang kali tidak hadir tanpa alasan yang sah,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Baca Juga:

Haji Robert seharusnya memberikan keterangannya mengenai kasus suap dan TPPU terkait pengadaan proyek di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Abdul Gani Kasuba, bersama lima tersangka lainnya, ditahan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2023, yang menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 725 juta.

Sebelum pemeriksaan hari ini, Haji Robert pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama pada 30 Januari 2024. Pada saat itu, dia memberikan keterangan tentang dugaan pengurusan izin tambang dan aliran uang ke Abdul Gani. Haji Robert mengklaim bahwa perusahaannya tidak berurusan langsung dengan Abdul Gani terkait izin kegiatan tambang, dan semua izin diperoleh dari pusat.

Baca Juga:

“Pemeriksaan ini penting untuk menyelidiki lebih lanjut peran Haji Robert dalam kasus suap dan pencucian uang. Keterangan dari saksi sangat krusial untuk melengkapi berkas perkara,” jelas Tessa.

Haji Robert sebelumnya juga pernah membantah adanya komunikasi khusus dengan Abdul Gani mengenai izin tambang. Menurutnya, PT Nusa Halmahera Mineral memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang sah di Halmahera Utara dan perusahaan tersebut beroperasi sesuai peraturan yang berlaku.

Di samping itu, Haji Robert menyatakan bahwa perusahaan tambangnya mempekerjakan sekitar 3.000 orang dan dia berencana untuk mengajukan perpanjangan izin IUP yang masa berlakunya akan habis dalam lima tahun ke depan. “Kami sudah 23 tahun memiliki IUP dan semua izin kami diperoleh melalui prosedur resmi dari pemerintah pusat,” tegasnya.

KPK terus melakukan pendalaman kasus dan berharap semua pihak yang terlibat dapat memberikan keterangan yang kooperatif untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Inspektur Wilayah I Kemenimipas Kunjungi Rutan Kelas I Medan, Berikan Penguatan Pelayanan dan Pembinaan
KPK Panggil Deputi Gubernur BI dan Anggota DPR Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
ASN Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja, Bobby Nasution: Kita Pelajari Dulu Aturannya
Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?
Pemkab Batu Bara Bahas PBJT Listrik bersama PLN dan Forkopimda, Dorong Transparansi dan Kepastian Pajak
Wabup Madina Hadiri Pertemuan DEN dan Delegasi Belanda Bahas Pengembangan Hortikultura di Humbahas
komentar
beritaTerbaru
Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?

Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?

Oleh dr. Aslinar, Sp.A, M. BiomedHARI Tanpa Tembakau Sedunia mulai dicetuskan oleh WHO pada tahun 1987. WHO mengesahkan Resolusi WHA40.38 y

Opini