Kejagung Ungkap Kerugian Negara Rp863 Miliar dalam Kasus Motor Listrik Program MBG
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp863,84 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengada
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN –Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, mengeluarkan permintaan maaf kepada masyarakat terkait program parkir berlangganan yang dinilai belum berjalan maksimal. Permintaan maaf tersebut disampaikan pada Senin, 29 Juli 2024, setelah adanya aksi unjuk rasa dari puluhan juru parkir di kantor Wali Kota Medan.
Dalam keterangannya, Iswar Lubis mengakui bahwa pelaksanaan program parkir berlangganan masih jauh dari kata sempurna. “Saya, sebagai Kepala Dinas Perhubungan, mewakili pemerintah kota, memohon maaf kepada seluruh masyarakat karena pelaksanaan parkir berlangganan belum optimal,” ucap Iswar Lubis dengan nada penuh penyesalan.
Program parkir berlangganan ini dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat dalam hal pengaturan dan pembayaran parkir. Namun, dalam prakteknya, program ini menghadapi berbagai kendala. Iswar menjelaskan bahwa juru parkir berlangganan tidak diberi beban untuk menjual stiker parkir berlangganan. “Tugas mereka adalah menjaga kendaraan, mengatur lokasi parkir, dan mengarahkan pengendara yang belum memiliki stiker untuk membelinya di Dishub Medan. Juru parkir tidak dibebankan target penjualan stiker,” jelasnya.
Iswar juga menegaskan pentingnya pelaporan dan penyesuaian yang akan dilakukan berdasarkan masukan-masukan dari masyarakat dan aksi unjuk rasa yang berlangsung. “Jika ada mobil yang belum memiliki stiker berlangganan, juru parkir diharapkan dapat mengarahkan pengendara untuk membeli stiker tersebut. Jika pengendara menolak, juru parkir diminta untuk memberitahukan larangan parkir bagi yang tidak memiliki stiker,” tambahnya.
Masalah gaji juga menjadi sorotan dalam aksi tersebut. Iswar mengungkapkan bahwa gaji juru parkir berlangganan adalah Rp 2,5 juta per bulan, tetapi setelah dipotong pajak dan BPJS, mereka hanya menerima sekitar Rp 1,9 juta. “Memang dijanjikan gaji Rp 2,5 juta, tapi setelah dipotong pajak dan BPJS, yang diterima juru parkir adalah Rp 1,9 juta,” kata Iswar.
Aksi unjuk rasa tersebut melibatkan puluhan juru parkir yang menuntut kejelasan tugas, tupoksi, serta kejelasan mengenai gaji yang diterima. Mereka juga mengeluhkan target pembelian stiker parkir berlangganan yang dianggap tidak realistis. Poster-poster dalam aksi tersebut mengungkapkan protes mereka dengan tulisan seperti “Batalkan Perwal Parkir Berlangganan. Karena, tidak sesuai dengan Perda” dan “Parkir Berlangganan membuat kegaduhan antara jukir dan masyarakat.”
Aksi yang sempat memadati Jalan Kapten Maulana Lubis tersebut berakhir dengan situasi kembali normal, setelah juru parkir menyampaikan tuntutan mereka.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan berharap bahwa ke depan, program parkir berlangganan dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta juru parkir.
(N/014)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp863,84 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengada
HUKUM DAN KRIMINAL
KENDAL Badan Gizi Nasional (BGN) membantah informasi yang mengaitkan penemuan jenazah pria di sebuah bangunan kosong di Kabupaten Kendal,
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehAndang SubahariantoPEMBACA yang budiman tentu bertanyatanya. Mengapa pejabat publik di banyak negara relatif gampang berkata, Saya mu
OPINI
BATU BARA Bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat ditunjukkan oleh salah seorang pengusaha ponsel, Muhammad Mus
NASIONAL
BINJAI Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Binjai menggelar bakti sosial dengan membagikan 500 goni beras kepada wa
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh mengerahkan 1.820 personel untuk mengamankan pembukaan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahun 2026
NASIONAL
BANDA ACEH Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Aceh Kombes Pol. Said Anna Fauza mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi S
NASIONAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus berupaya meningkatkan kreativitas dan semangat warga binaan melalu
NASIONAL
JAKARTA Asalusul Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wacana pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR untuk mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidika
POLITIK