MEDAN – Dinas Perhubungan Kota Medan, melalui Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian, dan Keselamatan Jalan, Richard Medy Simatupang, mengumumkan perubahan signifikan dalam aturan operasional bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Jalan Jamin Ginting. Mulai hari ini, seluruh bus AKDP tidak lagi diperbolehkan menaikkan dan menurunkan penumpang di jalan tersebut.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang menekankan perlunya penertiban lalu lintas untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran transportasi. Richard menjelaskan bahwa perubahan arus lalu lintas ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meminimalisir potensi kecelakaan di Jalan Jamin Ginting.
“Berdasarkan arahan wali kota, maka kita akan lakukan perubahan arus lalu lintas. Tidak ada lagi Bus AKDP yang akan menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan Jamin Ginting,” ungkap Richard.
Menurut rencana baru, bus AKDP yang melayani rute dari Berastagi menuju Kota Medan akan diarahkan untuk berhenti di Simpang Selayang. Dari titik ini, bus akan melanjutkan perjalanan melalui Jalan Setia Budi, Ringroad, dan akhirnya menuju Terminal Pinang Baris, tempat seluruh penumpang harus naik dan turun.
“Semua penumpang yang mau naik dan turun harus di Terminal Pinang Baris. Tidak ada lagi yang naik atau turun di Jalan Jamin Ginting,” tegas Richard.
Peraturan baru ini juga berlaku untuk bus yang melayani rute sebaliknya, yaitu dari Kota Medan menuju Berastagi. Bus akan mengikuti jalur yang sama, yakni melalui Ringroad, Setia Budi, dan berakhir di Simpang Selayang sebelum menuju tujuan akhir.
Penegakan Aturan
Jika terdapat bus yang tetap nekat menaikkan atau menurunkan penumpang di luar Terminal Pinang Baris, Richard memperingatkan bahwa tindakan tegas akan diambil. “Jadi ada tim kita yang menghalau para bus ini di Simpang Selayang untuk mengarahkan mobil ke Pinang Baris. Tapi kalau untuk ambil tiket, tetap bisa di loket Jamin Ginting,” katanya.
Dinas Perhubungan Medan juga akan bekerjasama dengan pihak kepolisian, Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Dishub Sumut) untuk penegakan hukum dan penilangan bagi pelanggar aturan. “Kita juga bekerjasama sama mereka untuk penilangan nantinya,” jelas Richard.
Sosialisasi dan Implementasi
Peraturan dan peralihan arus lalu lintas ini mulai disosialisasikan hari ini dan akan berlaku efektif untuk menjaga keteraturan di jalan-jalan utama Kota Medan. Dengan langkah ini, diharapkan ada perbaikan dalam kelancaran lalu lintas dan peningkatan keselamatan bagi pengguna jalan.
(N/014)
Aturan Baru: Bus AKDP Dilarang Angkut Penumpang di Jalan Jamin Ginting, Semua Aktivitas Dialihkan ke Terminal Pinang Baris