Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA -Ketegangan politik meruncing di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah pemecatan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua. Betty Epsilon Idroos, salah satu komisioner KPU, mengonfirmasi bahwa sampai saat ini belum ada pembahasan konkret mengenai penggantinya.
Dalam keterangan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Betty menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang, masih tersedia waktu 90 hari sejak pemecatan Hasyim untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya. “Oh kita belum membicarakan itu karena masih memiliki waktu dalam undang-undang 90 hari kalau mau digugat kita tunggu kan, sebaiknya kita Plt dulu sampai kemudian terpilih yang definitif,” ujar Betty.
Betty juga menyoroti perlunya koordinasi dengan Komisi II DPR RI dan Presiden untuk menentukan calon pengganti. Proses ini melibatkan pengesahan dari DPR RI terhadap kandidat yang diajukan Presiden. “Iya itu kan hasil koordinasi dengan Komisi II DPR RI dan presiden, dalam hal ini ketika ada PAW kita tunggu. Karena peng-SK-an itu oleh Presiden tapi kan harus dikonfirmasi apakah memenuhi syarat atau tidak yang bersangkutan oleh DPR RI. Jadi nanti dipanggil lagi. Mekanismenya ada di DPR RI,” jelasnya.
Betty menegaskan bahwa proses penentuan pengganti Hasyim akan dilakukan secepat mungkin (“as soon as possible”). Namun, dia juga menyadari bahwa langkah-langkah tersebut harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku serta mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak terkait.
Kondisi politik yang tegang dan persaingan kepentingan antara lembaga legislatif dan eksekutif menjadi latar belakang dari pembahasan ini. Penentuan pengganti Hasyim akan menjadi momentum krusial dalam menentukan arah kebijakan KPU ke depan, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi dalam persiapan pemilu mendatang.
Ketegangan ini juga memunculkan pertanyaan besar mengenai kemandirian KPU sebagai lembaga yang harus tetap netral dan profesional dalam mengawal proses demokrasi di Indonesia. Dalam konteks ini, publik menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam setiap keputusan yang diambil oleh pihak-pihak yang terlibat.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu, KPU diharapkan mampu menjaga integritasnya serta mampu bertindak cepat dan tepat dalam mengisi kekosongan kepemimpinan yang terjadi. Dengan demikian, peran serta masyarakat dan tekanan publik terhadap proses ini diharapkan mampu menghasilkan keputusan yang terbaik untuk kepentingan bersama.
(N/014)
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL