
Rocky Gerung Hadir di SMA Plus Efarina, Bupati Simalungun: Ini Momentum Lahirkan Generasi Emas
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Sar
Pendidikan
JAKARTA – Rencana pemerintah untuk membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi mendapat sorotan tajam, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi tegas bahwa belum ada keputusan resmi terkait hal tersebut. Penegasan ini disampaikan Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Selasa (16/7/2024).
“Ndak, ndak, ndak ada. Belum ada pemikiran ke sana. Belum rapat juga,” ungkap Jokowi dengan tegas, mengakhiri spekulasi yang sempat mengemuka terkait rencana pembatasan pembelian BBM subsidi pada bulan Agustus mendatang.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, telah mengungkapkan rencana tersebut sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa subsidi BBM tepat sasaran. Luhut menyampaikan bahwa kebijakan tersebut direncanakan akan mulai diterapkan pada tanggal 17 Agustus 2024, dengan harapan agar distribusi subsidi BBM menjadi lebih efisien.
“Pemberian subsidi yang tidak tepat (sasaran), itu sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangin. Kita hitung di situ,” papar Luhut melalui unggahan di akun Instagramnya.
Namun, pernyataan yang saling bertolak belakang antara Jokowi dan Luhut menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi dilihat sebagai langkah kontroversial yang dapat berdampak pada sektor ekonomi masyarakat luas, terutama dalam hal biaya transportasi dan harga barang kebutuhan pokok.
Perdebatan ini juga menyoroti efektivitas dari sistem penyaluran subsidi BBM yang sudah ada, serta kebijakan pemerintah dalam menghadapi tantangan ekonomi di tengah meningkatnya harga minyak dunia. Sementara itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga memberikan klarifikasi terpisah yang menepis rumor terkait implementasi kebijakan tersebut pada tanggal yang telah ditentukan.
Kontroversi seputar rencana pembatasan pembelian BBM subsidi semakin memperlihatkan perlunya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah dan stakeholder terkait, agar kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat tanpa mengorbankan kepentingan dan kesejahteraan mereka. Dalam situasi yang masih berkembang, publik menantikan langkah lanjutan dari pemerintah terkait isu sensitif ini.
(n/014)
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Sar
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan bersama Polres Padangsidimpuan dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tapanuli
PemerintahanKAMPUNG TENGAH Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah tengah menelusuri laporan dugaan pemerasan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Nega
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan genap berusia satu tahun pada 20 Oktober 2
PolitikPARAPAT Pengamat politik sekaligus filsuf, Rocky Gerung, kembali melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah, kali ini menyor
NasionalTAKENGON Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bener Meriah resmi melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda)
PolitikOlehRachmat Jayadikarta SE,.adsenseKELANGKAAN Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan sejumlah provinsi lain d
OpiniJAKARTA Hasil undian cabang olahraga sepak bola putra SEA Games 2025 resmi diumumkan dan langsung menyita perhatian publik. adsenseTim
OlahragaJAKARTA Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencatat capaian signifikan dalam upaya pembera
Hukum dan KriminalMEDAN Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar, menerima permintaan maaf dari Kapolda Sumut Irjen Wisnu Hermawan terkait insiden
Hukum dan Kriminal