BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Pemerintah Pertimbangkan Bea Masuk Tambahan untuk Selamatkan Industri Dalam Negeri

BITVonline.com - Jumat, 05 Juli 2024 08:01 WIB
45 view
Pemerintah Pertimbangkan Bea Masuk Tambahan untuk Selamatkan Industri Dalam Negeri
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, mengumumkan langkah-langkah penting yang sedang diambil oleh pemerintah untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT), elektronik, kosmetik, alas kaki, pakaian jadi, produk tekstil jadi, dan keramik. Dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024), Zulhas menyatakan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk berbagai barang impor.

Ancaman Impor dan Perlindungan Industri Dalam Negeri

Zulhas menggarisbawahi bahwa masalah ini tidak hanya terbatas pada impor dari China, tetapi dari berbagai negara. “BMTP akan yang bisa mengamankan produk-produk kita. (Barang impor) dari mana saja, dari Eropa, Australia, dari mana misalnya Tiongkok. Tidak satu negara, dan semua negara bisa mengenakan bea masuk tindakan pengamanan,” jelas Zulhas.

Langkah ini diambil karena beberapa industri dalam negeri mengalami krisis serius, yang mengakibatkan penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Zulhas menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menyelamatkan industri yang saat ini tengah menghadapi ancaman serius dari impor yang berlebihan.

Baca Juga:
Penyelidikan dan Penetapan Pajak Tambahan

Saat ini, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sedang melakukan penyelidikan terhadap impor barang-barang tersebut. Penyelidikan ini bertujuan untuk mendapatkan data impor dalam tiga tahun terakhir dan menilai dampaknya terhadap industri dalam negeri.

“Nanti dilihat tiga tahun terakhir, seperti apa melonjak nggak yang juga mematikan usaha kita, kita boleh mengenakan BMAD,” terang Zulhas. Penetapan pajak tambahan ini diharapkan dapat membantu melindungi industri dalam negeri dari praktik dumping dan lonjakan impor yang merugikan.

Baca Juga:

Zulhas juga menjelaskan bahwa saat ini besaran pajak tambahan sedang dihitung, dan besarannya bisa mencapai 200%, tergantung hasil penyelidikan dari KPPI. “Kita tunggu dulu, (besaran impornya) bisa 50%, bisa 100%, bisa sampai 200%, jadi tergantung dari hasil KPPI. 200% bisa, 100% bisa,” katanya.

Dampak Krisis Industri

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari krisis yang melanda sejumlah industri dalam negeri. Zulhas mengungkapkan bahwa saat ini 36 pabrik tekstil sudah tutup dan 31 pabrik keramik disebut akan melakukan PHK. “Ini hasil rapat (ratas di Istana Negara) yang diinisiasi oleh Kemenperin,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan juga telah mengumumkan rencana untuk mengenakan pajak jumbo untuk barang-barang yang diimpor dari China. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, menyatakan bahwa pajak tersebut bisa mencapai 200%, tergantung hasil penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPPI.

Perlindungan dan Keberlanjutan Industri

Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang diperlukan bagi industri dalam negeri untuk bertahan dan berkembang. Zulhas menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas dalam memerangi banjirnya impor dan melindungi kepentingan industri nasional.

Pemerintah berharap bahwa dengan adanya BMTP dan BMAD, industri dalam negeri akan mendapatkan ruang untuk bernafas dan mampu bersaing secara lebih adil di pasar domestik. Langkah ini juga diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih stabil dan mencegah PHK massal yang dapat merugikan ekonomi nasional.

Dengan adanya penyelidikan yang mendalam dan pengenaan pajak tambahan yang tepat, diharapkan industri dalam negeri dapat pulih dari krisis dan terus berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian nasional.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Wartawan Gelar Aksi di Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Protes Pemangkasan Anggaran Media
Aktivis Soroti Irigasi Mangkrak: Musno Saidi Sebut Proyek Ujunggurap Rusak, TPA Jadi Sumber Masalah Baru
Anaknya Dituduh Provokator Demo May Day, Herlina: Saya Ajarkan Dia Cinta Tanah Air
Pengadilan Militer Tolak Permohonan Restitusi Keluarga Jurnalis Juwita, Vonis Seumur Hidup Dijatuhkan pada Pelaku
Kemendagri Temukan Bukti Baru Sengketa 4 Pulau, Siap Dilaporkan ke Presiden Prabowo
Eks Lurah Kelapa Dua Didakwa Lakukan Pemerasan Rp200 Juta demi Tanda Tangan Dokumen Tanah
komentar
beritaTerbaru