Tiga Pembuktian Perkara Membatalkan Pencalonan Wapres Gibran
OlehHerman DirgantaraTHE least dangerous branch of the American government is the most extraordinarily powerful court of law the world has
OPINI
JAKARTA – Pemerintah segera mengumumkan keputusan terkait wacana libur sekolah selama bulan puasa Ramadan 1446 H / 2025 M. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyebutkan bahwa keputusan tersebut masih dibahas lintas kementerian dan akan diumumkan setelah surat edaran resmi keluar.
“Sudah kami bahas tadi malam lintas kementerian, tapi nanti pengumumannya tunggu sampai surat edarannya keluar ya,” ujar Abdul Mu’ti di Hotel Tavia, Jakarta, Rabu (15/1/2025). Pemerintah telah menyodorkan tiga skenario libur sekolah selama Ramadan 2025, yang masing-masing memiliki pendapat berbeda dari orang tua dan masyarakat:
Libur Satu Bulan Penuh Sekolah diliburkan selama bulan puasa dan kegiatan belajar-mengajar digantikan dengan kegiatan keagamaan. Libur Beberapa Hari Sekolah libur beberapa hari saja selama bulan puasa. Tidak Ada Libur Sama Sekali Sekolah tetap beroperasi seperti biasa tanpa ada libur khusus selama Ramadan.Salah satu wali murid, Een Wiji, mengungkapkan lebih setuju jika libur hanya diberikan beberapa hari. Menurutnya, anak-anak yang baru berpuasa di awal Ramadan sering merasa lemas dan kelelahan, sehingga libur beberapa hari dianggap lebih bijak untuk memberi mereka kesempatan beradaptasi tanpa kehilangan banyak waktu belajar.
“Libur beberapa hari menurut saya adalah keputusan yang bijak untuk mereka agar bisa membiasakan diri berpuasa, tetapi masih tetap bisa beraktivitas,” ujar Een. Di sisi lain, Fadila, ibu rumah tangga dan wali murid lainnya, mendukung opsi libur satu bulan penuh. Ia berpendapat bahwa selama berpuasa, anak-anak lebih sulit fokus pada pembelajaran di sekolah dan lebih baik jika mereka diberi kesempatan beristirahat untuk menyempurnakan latihan berpuasa.
“Dengan keadaan berpuasa, anak-anak juga nggak akan fokus untuk mengikuti pembelajaran di sekolah. Lebih baik mereka diliburkan dan diberi tugas di rumah,” kata Fadila. Pendeta Darwin Darmawan, Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), mengingatkan agar pemerintah menggodok kebijakan ini dengan matang.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyarankan agar pemerintah mengubah format pembelajaran selama Ramadan, seperti mengurangi jam pelajaran dan mengadakan program kerohanian, seperti pesantren kilat atau kegiatan pendidikan karakter yang bisa diterapkan di seluruh sekolah, baik yang mayoritas Muslim maupun non-Muslim.
(christie)
OlehHerman DirgantaraTHE least dangerous branch of the American government is the most extraordinarily powerful court of law the world has
OPINI
REMBANG Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menyebut ulama memiliki peran penting dalam perjalanan bangsa Indonesi
NASIONAL
BINJAI Gagasan pembangunan lembaga pendidikan kejuruan berbasis agama dan semi militer mulai dijajaki di Sei Remban. Penjajakan tersebut
PENDIDIKAN
JAKARTA Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Prof. Trubus Rahardiansah mengingatkan agar percepatan penye
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ombudsman Republik Indonesia meminta penyelarasan instrumen penilaian reformasi birokrasi dan kualitas pelayanan publik segera d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung masih mempelajari putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Rise
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati postur belanja negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Bel
EKONOMI
Oleh Yakub F. IsmailDUKA nasional belum berakhir. Misteri hilangnya lima jurnalis bersama kru Speedboat Arupadhatu 1 sampai kini masih belu
OPINI
LANGKAT Ketua Persadaan Merga Silima (PMS) Kabupaten Langkat, Edi Bahagia Sinuraya, S.IP, bersama jajaran pengurus dan panitia pelantika
NASIONAL
MEDAN Ombudsman RI didesak mengambil langkah hukum dengan memidanakan seluruh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang menghalanghal
PERISTIWA