
Wamentan Sudaryono Dorong Petani Ajukan Kredit Alsintan Bersubsidi
Ngawi Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mendorong para petani untuk memanfaatkan fasilitas kredit alat dan mesin pertanian (a
Pertanian Agribisnis
JAKARTA -PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan menutup sejumlah perlintasan kereta api yang dibangun tanpa izin oleh warga. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keselamatan para pejalan kaki yang sering kali menjadi korban di titik-titik perlintasan ini.
Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko, menjelaskan bahwa perlintasan sebidang kereta api seringkali menjadi lokasi kecelakaan lalu lintas yang serius. Tindakan penutupan ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
Menurut catatan yang disampaikan oleh Ixfan, terdapat 267 perlintasan sebidang yang resmi di wilayah Daop 1 Jakarta, namun juga terdapat 236 perlintasan ilegal yang dibangun tanpa izin. Pada tahun 2023, telah diprogramkan penutupan untuk 22 perlintasan, dengan realisasi 15 perlintasan. Sedangkan untuk tahun 2024, diprogramkan penutupan untuk 19 perlintasan, dan hingga Juni 2024 ini, sudah dilakukan penutupan untuk 6 perlintasan.
Baca Juga:
Aksi penutupan terbaru dilakukan pada Rabu (26/6/2024) di perlintasan KM 39 +600 petak jalan Citayam – Cibinong di Kampung Kelapa, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Acara penutupan ini turut didukung oleh unsur pemerintahan setempat, seperti Kecamatan Bojong Gede, Desa Parung Panjang, Dishub Bogor, dan BTP Jakarta.
Ixfan juga menekankan bahwa untuk menciptakan keselamatan di perlintasan kereta api, diperlukan peran dari tiga unsur utama, yakni infrastruktur yang memadai, penegakan hukum yang konsisten, dan pembentukan budaya keselamatan yang kuat di masyarakat. Evaluasi terhadap kondisi perlintasan secara berkala juga merupakan kewajiban yang diatur dalam UU Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 94 ayat 2.
Baca Juga:
“Upaya penutupan perlintasan sebidang ini membutuhkan dukungan dari semua pihak demi keselamatan bersama. Keselamatan perjalanan kereta api serta lalu lintas jalan umum adalah tanggung jawab bersama, dan tidak dapat dipikul oleh satu pihak saja,” ungkap Ixfan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan transportasi yang lebih aman dan terhindar dari risiko kecelakaan di sekitar perlintasan kereta api. Keselamatan publik menjadi fokus utama dalam kebijakan ini, seiring dengan upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi regulasi demi keamanan bersama.
(N/014)
Ngawi Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mendorong para petani untuk memanfaatkan fasilitas kredit alat dan mesin pertanian (a
Pertanian AgribisnisTOBA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toba menunjukkan respon cepat dalam menangani kasus tindak pidana pelarian anak di bawa
PemerintahanMEDAN Tragedi jatuhnya pesawat Air India rute AhmedabadLondon menyisakan duka mendalam bagi dunia penerbangan. Dari 242 penumpang, hanya
PariwisataJAKARTA Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait akhirnya angkat bicara soal pro dan kontra seputar rumah subsidi
PemerintahanTERNATE Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajarannya di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untu
NasionalSUMBAR Gunung Marapi di Sumatera Barat kembali mengalami erupsi pada Rabu malam (18/6/2025) sekitar pukul 2009 WIB, memuntahkan abu vulkan
PeristiwaLANGKAT Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) bersama WALHI, BPSKL Wilayah II, Dirjen Gakk
Pertanian AgribisnisJAKARTA Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) tengah menggodok wacana penerapan su
PemerintahanJAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menyalurkan langsung tunjangan guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) melalui Anggaran Pend
PemerintahanBALIGE Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba bersama Forkopimda, TNI, Polri, dan Angkatan Muda Sisingamangaraja XII (AMS XII) menggelar upaca
Seni dan Budaya