Menkeu Purbaya Pastikan Anggaran MBG 2026 Tak Akan Dipangkas
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2026 tidak aka
EKONOMI
JAKARTA -PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan menutup sejumlah perlintasan kereta api yang dibangun tanpa izin oleh warga. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keselamatan para pejalan kaki yang sering kali menjadi korban di titik-titik perlintasan ini.
Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko, menjelaskan bahwa perlintasan sebidang kereta api seringkali menjadi lokasi kecelakaan lalu lintas yang serius. Tindakan penutupan ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
Menurut catatan yang disampaikan oleh Ixfan, terdapat 267 perlintasan sebidang yang resmi di wilayah Daop 1 Jakarta, namun juga terdapat 236 perlintasan ilegal yang dibangun tanpa izin. Pada tahun 2023, telah diprogramkan penutupan untuk 22 perlintasan, dengan realisasi 15 perlintasan. Sedangkan untuk tahun 2024, diprogramkan penutupan untuk 19 perlintasan, dan hingga Juni 2024 ini, sudah dilakukan penutupan untuk 6 perlintasan.
Aksi penutupan terbaru dilakukan pada Rabu (26/6/2024) di perlintasan KM 39 +600 petak jalan Citayam – Cibinong di Kampung Kelapa, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Acara penutupan ini turut didukung oleh unsur pemerintahan setempat, seperti Kecamatan Bojong Gede, Desa Parung Panjang, Dishub Bogor, dan BTP Jakarta.
Ixfan juga menekankan bahwa untuk menciptakan keselamatan di perlintasan kereta api, diperlukan peran dari tiga unsur utama, yakni infrastruktur yang memadai, penegakan hukum yang konsisten, dan pembentukan budaya keselamatan yang kuat di masyarakat. Evaluasi terhadap kondisi perlintasan secara berkala juga merupakan kewajiban yang diatur dalam UU Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 94 ayat 2.
“Upaya penutupan perlintasan sebidang ini membutuhkan dukungan dari semua pihak demi keselamatan bersama. Keselamatan perjalanan kereta api serta lalu lintas jalan umum adalah tanggung jawab bersama, dan tidak dapat dipikul oleh satu pihak saja,” ungkap Ixfan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan transportasi yang lebih aman dan terhindar dari risiko kecelakaan di sekitar perlintasan kereta api. Keselamatan publik menjadi fokus utama dalam kebijakan ini, seiring dengan upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi regulasi demi keamanan bersama.
(N/014)
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2026 tidak aka
EKONOMI
TAPSEL Masyarakat Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, menyambut gembira dan penuh harapan kedatangan bantuan
PEMERINTAHAN
BADUNG Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, berhasil menggagalkan keberangkatan dua Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam vid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah tengah mempertimbangkan pemotongan gaji bagi pejabat negara, termasuk menteri dan anggota DPR, sebagai langkah untuk
EKONOMI
JAKARTA Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan keprihatinannya terkait besaran uang saku untuk pemudik gratis yang be
POLITIK
MEDAN Penyelenggaraan Piala AFF U19 2026 yang akan digelar di Indonesia semakin dekat. Salah satu stadion yang terpilih menjadi venue pe
OLAHRAGA
Oleh Yakub F. IsmailKINERJA Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belakangan ini mendapat sorotan tajam masyarakat. Hal itu tidak lepas dari perf
OPINI
RUSIA Menteri Luar Negeri (Menlu) Rusia Sergey Lavrov memperingatkan bahwa krisis Palestina semakin terpinggirkan di tengah eskalasi kete
INTERNASIONAL
JAKARTA Pemerintah mulai merinci kajian terkait wacana pemotongan gaji bagi jajaran Kabinet dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
NASIONAL
MEDAN Personel Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seber
HUKUM DAN KRIMINAL