BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

MKD Gelar Sidang Soal Pernyataan Amandemen UUD 1945, Bamsoet Absen

BITVonline.com - Kamis, 20 Juni 2024 04:45 WIB
MKD Gelar Sidang Soal Pernyataan Amandemen UUD 1945, Bamsoet Absen
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Panggilan klarifikasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, pada Kamis (20/6) mengenai pernyataannya tentang persetujuan seluruh fraksi untuk melakukan amandemen UUD 1945, berakhir dengan kekosongan kursi Bamsoet. Absennya Bamsoet dari acara klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat yang dikirimkan kepada MKD. Ketua MKD, Adang Daradjatun, menegaskan bahwa sebelumnya Bamsoet telah menunjukkan penghormatannya terhadap panggilan tersebut.

Pada suratnya, Bamsoet menyatakan bahwa ketidakhadirannya disebabkan oleh jadwal yang padat sebagai Ketua MPR RI. Meskipun begitu, MKD tetap memberikan perhatian serius terhadap klarifikasi ini sebagai bagian dari proses yang transparan dan akuntabel dalam menangani pernyataan publik yang signifikan.

Sebelumnya, pernyataan Bamsoet mengenai kesepakatan seluruh fraksi untuk melakukan amandemen UUD 1945 telah menimbulkan polemik dan perlu klarifikasi lebih lanjut untuk memperjelas konteks dan implikasinya. Dalam keterangan tertulisnya kepada MKD, Bamsoet juga menyampaikan keterbukaan untuk menjelaskan pandangannya secara lebih detail pada kesempatan lain yang akan disepakati bersama.

Kehadiran Bamsoet sebagai Ketua MPR RI yang secara langsung terlibat dalam proses legislasi nasional menjadikan setiap pernyataannya memiliki dampak yang signifikan bagi kebijakan negara. MKD, sebagai lembaga internal DPR RI yang bertanggung jawab terhadap etika dan perilaku anggota parlemen, mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan proses klarifikasi ini berjalan sesuai dengan aturan dan nilai-nilai yang berlaku.

Sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas publik, proses klarifikasi ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab MKD untuk menjaga integritas lembaga legislatif. Publik terus mengawasi perkembangan terkait klarifikasi ini, sambil menunggu hasil dan langkah selanjutnya dari MKD.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru