Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Nadiem kali ini dilakukan untuk mendalami keterangan dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya.
Baca Juga:
"Dia (Nadiem) diperiksa sebagai tersangka, tentunya pendalaman dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya," kata Anang kepada awak media.
Meski demikian, Anang enggan merinci lebih jauh materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap mantan pendiri Gojek tersebut.
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
"Itu (informasi pemeriksaan) penyidik yang punya," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim atas penetapannya sebagai tersangka.
Hakim tunggal Ketut Darpawan menyatakan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh Kejagung sudah sesuai prosedur hukum.
"Penyidikan yang dilakukan termohon (Kejagung) untuk mengumpulkan bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilakukan berdasarkan prosedur hukum acara pidana," kata Hakim Ketut dalam putusannya, Senin (13/10/2025).
Hakim juga menilai Kejagung telah memiliki alat bukti yang cukup, dan menolak argumen kuasa hukum Nadiem terkait dugaan pelanggaran administrasi, termasuk soal tidak diterimanya SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan).
"Karena sah menurut hukum," tegas Hakim.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.