Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka opsi untuk menyidangkan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Mohammad Riza Chalid (MRC), secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di pengadilan.
Langkah ini diambil menyusul status buron Riza Chalid dan keberadaannya yang diduga berada di luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa mekanisme in absentia hanya dapat dilakukan jika seluruh prosedur hukum telah dijalankan secara sah.
Baca Juga:
"Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Termasuk sudah dipanggil secara layak, baik saat menjadi saksi maupun tersangka," ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, jika panggilan resmi telah dilakukan dan Riza tetap tidak hadir, maka Jaksa Penuntut Umum dapat melanjutkan ke tahap persidangan tanpa kehadirannya sesuai aturan yang berlaku.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan Riza Chalid sebagai buron dan mengajukan permohonan red notice ke Interpol.
Namun, proses penangkapan tidak bisa serta-merta dilakukan karena menyangkut yurisdiksi dan kedaulatan negara tempat Riza diduga bersembunyi.
"Kita tidak bisa langsung tangkap karena ada kedaulatan negara lain yang harus kita hormati," jelas Anang.
Meski begitu, Kejagung menegaskan tidak akan menyerah. Saat ini, upaya penyitaan dan penelusuran aset Riza Chalid yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi terus dilakukan guna memulihkan kerugian negara.
"Kami masih fokus menghadirkan yang bersangkutan dan memulihkan kerugian negara melalui aset-asetnya," tambahnya.
Mohammad Riza Chalid terseret dalam kasus dugaan korupsi besar di sektor energi, khususnya dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Kasus ini disebut sebagai salah satu bentuk perburuan rente yang merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.