Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Ia menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Selasa (14/10/2025).
Nadiem keluar dari gedung Jampidsus sekitar pukul 22.02 WIB, mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 11.30 WIB siang hari.
Baca Juga:
"Alhamdulillah lancar proses pemeriksaan hari ini. Saya yakin dalam kurun waktu ini kebenaran akan terbuka," kata Nadiem singkat sebelum masuk ke mobil tahanan.
"Saya ucapkan terima kasih atas dukungannya dan mohon doa," tambahnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Nadiem diperiksa sebagai tersangka.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan kasus korupsi pengadaan perangkat TIK, termasuk laptop Chromebook, yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat dan rekanan.
"Dia diperiksa sebagai tersangka, tentunya pendalaman dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya," ujar Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan.
Namun, saat ditanya lebih lanjut soal materi pemeriksaan atau detail aliran dana korupsi, Anang enggan menjawab. Ia menyatakan hal tersebut menjadi kewenangan penuh tim penyidik.
"Saya kurang tahu pasti, itu sudah materi ke penyidik yang akan mendalami," kata dia.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengungkap adanya pengembalian dana korupsi oleh sejumlah pihak, termasuk vendor rekanan dan pejabat terkait.
Pengembalian dilakukan dalam bentuk rupiah maupun dolar AS, meski jumlah totalnya belum dirinci.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.