BREAKING NEWS
Selasa, 30 September 2025

Kominfo Ungkap Dugaan Kasus Perdagangan Orang Terkait Industri Judi Online Internasional

BITVonline.com - Sabtu, 15 Juni 2024 10:34 WIB
Kominfo Ungkap Dugaan Kasus Perdagangan Orang Terkait Industri Judi Online Internasional
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan dugaan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terkait dengan industri judi online. Para pekerja Indonesia diduga diperdaya dengan janji pekerjaan legal di luar negeri, namun kemudian dipaksa untuk bekerja di lokasi-lokasi perjudian yang ilegal.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, menyoroti kasus ini dalam diskusi Polemik Trijaya dengan tema “Mati Melarat karena Judi” pada Sabtu (15/6). Usman menjelaskan bahwa banyak pekerja Indonesia yang seharusnya dipekerjakan di tempat yang sah, namun malah terjerumus ke dalam jaringan perjudian ilegal di beberapa negara Asia Tenggara.

“Para pekerja tersebut dibohongi dengan janji akan ditempatkan di tempat kerja yang legal. Namun kenyataannya, mereka dimanfaatkan di industri perjudian yang tidak diakui legalitasnya di Indonesia,” ujar Usman.

Pemerintah Indonesia memang telah mengesahkan undang-undang yang melarang segala bentuk perjudian di dalam negeri. Meskipun beberapa negara tetangga mungkin melegalkan perjudian, hal ini tetap dianggap ilegal di mata hukum Indonesia.

“Kami menduga adanya unsur TPPO dalam kasus ini, di mana orang-orang Indonesia dikelabui untuk bekerja di tempat-tempat perjudian ilegal di negara-negara Asia Tenggara,” lanjut Usman.

Lebih lanjut, identifikasi yang dilakukan oleh Kominfo menunjukkan bahwa server-server yang digunakan dalam operasional judi online tersebut berada di luar negeri. Ini juga terkait dengan aliran dana yang mencurigakan yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Natsir Kongah, Koordinator Kelompok Humas PPATK, mengungkapkan bahwa banyak dana hasil judi online yang dilarikan ke luar negeri, terutama ke negara-negara ASEAN seperti Thailand, Filipina, Kamboja, dan Vietnam,” tambah Usman.

Dalam paparannya, Natsir menegaskan bahwa jumlah uang yang terduga berasal dari kegiatan judi online yang dilarikan ke luar negeri mencapai lebih dari Rp 5 triliun. Hal ini menunjukkan skala dan kompleksitas dari permasalahan perjudian online di wilayah Asia Tenggara.

Kasus ini menyoroti pentingnya kerja sama lintas negara dalam penegakan hukum terkait perjudian online, serta perlunya pengawasan ketat terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus mengambil langkah-langkah tegas guna melindungi warganya dari bahaya perjudian ilegal, termasuk upaya pencegahan perdagangan orang yang terkait dengan kegiatan ini.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru