BREAKING NEWS
Selasa, 03 Maret 2026

Judi Online Merusak Rumah Tangga: Suami Terpaksa Menceraikan Istri yang Habiskan Rp1 Miliar

BITVonline.com - Jumat, 14 Juni 2024 10:50 WIB
Judi Online Merusak Rumah Tangga: Suami Terpaksa Menceraikan Istri yang Habiskan Rp1 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

CIANJUR -Fenomena judi online kembali menjadi sorotan di Pengadilan Agama Cianjur setelah terungkap bahwa seorang suami terpaksa menceraikan istrinya yang kecanduan judi online dan menghabiskan uang sebesar Rp1 miliar. Hal ini menjadi contoh nyata bagaimana judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak hubungan rumah tangga.

Humas Pengadilan Agama Cianjur, Asep Husni, mengungkapkan bahwa kasus ini hanya satu dari banyak kasus cerai yang didaftarkan setiap harinya di pengadilan tersebut akibat judi online. “Fenomena ini telah mengkhawatirkan, dengan rata-rata tiga perkara cerai setiap harinya akibat judi online,” ujarnya.

Sebelum maraknya judi online, mayoritas kasus perceraian di Pengadilan Agama Cianjur berlatar belakang masalah ekonomi. Namun, dengan masuknya judi online sebagai faktor penyebab perceraian, terjadi pergeseran dramatis dalam dinamika rumah tangga.

Asep juga menyoroti fakta bahwa kasus-kasus perceraian akibat judi online bukanlah hal yang jarang terjadi. Dari total 2.474 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Cianjur, ratusan di antaranya adalah kasus perceraian akibat judi online.

“Jadi, pada prinsipnya, judi online telah menjadi penyebab hancurnya rumah tangga, terjadinya percekcokan, hingga akhirnya perceraian,” jelasnya dengan nada prihatin.

Pengadilan Agama Cianjur menyebutkan bahwa salah satu kasus yang paling mencolok adalah seorang suami yang terpaksa menceraikan istrinya karena kecanduan judi online. Istri tersebut telah menghabiskan uang hingga mencapai Rp1 miliar akibat aktivitas judi onlinenya.

Selain judi online, fenomena baru dalam kasus perceraian juga muncul, yaitu pinjaman online. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya dampak negatif dari perjudian online terhadap kestabilan rumah tangga dan kehidupan sosial masyarakat.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk waspada terhadap bahaya judi online dan pentingnya menjaga keharmonisan dalam rumah tangga. Pengadilan Agama Cianjur berharap bahwa dengan penyuluhan dan tindakan preventif yang tepat, kasus-kasus perceraian akibat judi online dapat diminimalisir, sehingga masyarakat dapat hidup sejahtera dan harmonis.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru