Prabowo Resmi Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas Usai Jadi Tersangka KPK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Pernyataan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang mengaitkan ‘perintah Presiden’ dalam sidang kasus korupsi menuai bantahan tegas dari Tafsus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (13/6/2024), Dini mengklarifikasi bahwa tidak pernah ada instruksi dari Presiden Joko Widodo kepada menteri untuk melakukan penarikan uang dari bawahan.
“Tidak benar ada instruksi Presiden dalam rapat kabinet kepada para menteri/kepala lembaga untuk menarik uang dari bawahan atau staf dalam penanggulangan krisis pangan akibat pandemi dan el nino,” tegas Dini kepada wartawan.
Dini menegaskan bahwa setiap perintah yang diberikan oleh Presiden Jokowi selalu berada dalam koridor hukum yang berlaku. Jokowi tidak pernah memberikan instruksi kepada menteri-menteri untuk melakukan tindakan yang melanggar aturan hukum.
“Setiap instruksi presiden dan penggunaan diskresi oleh para pembantu presiden untuk menanggulangi suatu permasalahan haruslah dimaknai dan dibatasi sesuai prosedur diskresi yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan yang tidak boleh melampaui wewenang menteri/kepala lembaga, serta dilaporkan kepada Presiden selaku atasannya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dini menegaskan bahwa penarikan uang oleh seorang menteri dari bawahannya merupakan tindakan yang mencerminkan kepentingan pribadi, dan hal tersebut termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi yang harus dipertanggungjawabkan secara personal.
Sidang kasus korupsi yang melibatkan SYL memang tengah menjadi sorotan. SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buahnya dengan nilai total mencapai Rp 44,5 miliar. Jaksa menuding bahwa SYL memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan uang dari pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadinya.
Dalam proses persidangan, para saksi mengungkapkan bahwa mereka diminta untuk mengumpulkan uang dalam jumlah besar untuk berbagai keperluan pribadi SYL, termasuk skincare, perjalanan ke luar negeri, pembelian mobil, hingga pesta ulang tahun. Mereka juga mengaku mendapat ancaman pencopotan dari jabatan jika menolak permintaan SYL.
Dengan bantahan tegas dari Tafsus Presiden Bidang Hukum, perdebatan terkait kasus korupsi SYL semakin memanas, sementara masyarakat menantikan keadilan dan keputusan yang adil dari persidangan yang sedang berlangsung.
(N/014)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, mengungkapkan telah meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto agar pelaks
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara pendaftaran dan pembangunan dapur baru untuk Program Makan Bergizi Gratis
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia terlibat dalam kasus dug
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warg
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Medan melontarkan kritik terhadap polemik pembiayaan akomodasi peserta ASEAN U19 Boys&0
OLAHRAGA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan apresiasi tinggi terhadap peluncuran film Samudera, sebuah karya sinematik yan
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong percepatan legalisasi sumur minyak masyarakat di Sumut sebaga
PEMERINTAHAN
MEDAN Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 yang akan digelar pada 3 Juli hingga 2 Agustus 2026 diharapkan menjadi momentum penting dalam
PARIWISATA
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkap dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL