BREAKING NEWS
Selasa, 10 Juni 2025

Komisi X DPR RI Setujui Anggaran Rp 108 Triliun Untuk Kemendikbudristek Dalam RAPBN 2025

BITVonline.com - Kamis, 13 Juni 2024 08:24 WIB
74 view
Komisi X DPR RI Setujui Anggaran Rp 108 Triliun Untuk Kemendikbudristek Dalam RAPBN 2025
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi X DPR RI telah menyetujui pagu anggaran sebesar Rp 108 triliun untuk Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja antara Komisi X dan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang berlangsung hari ini di Gedung DPR RI.

“Kita ketok palu apabila sudah setuju,” kata Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, dalam rapat tersebut.

Dalam rapat tersebut, Komisi X DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran untuk Kemendikbudristek sebesar Rp 25 triliun. Sehingga pagu indikatif 2025 untuk Kemendikbudristek yang semula Rp 83,187 triliun menjadi Rp 108 triliun.

Baca Juga:

“Komisi X mendukung usulan tambahan anggaran untuk disampaikan ke badan anggaran dengan catatan perlu dilakukan pendalaman secara khusus mengenai rincian program dan anggarannya,” kata Huda.

Kemendikbudristek akan membagi anggaran tersebut untuk sejumlah keperluan, antara lain untuk Sekretariat Jenderal sebesar Rp 39 triliun, Inspektorat Jenderal sebesar Rp 188 miliar, dan Ditjen PAUD Dikdasman sebesar Rp 2,6 triliun.

Baca Juga:

Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa sebesar Rp 595 miliar, Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan sebesar Rp 935 miliar, serta Ditjen Kebudayaan sebesar Rp 2,2 triliun.

Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan akan menerima alokasi anggaran sebesar Rp 2,9 triliun, Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi sebesar Rp 28 triliun, dan Ditjen Pendidikan Vokasi sebesar Rp 6,2 triliun.

Tambahan anggaran sebesar Rp 25 triliun akan digunakan untuk melaksanakan kebijakan baru yang tercantum dalam Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029.

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa sektor pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi mendapatkan dukungan yang cukup dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan inovasi di Indonesia.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
6 Pemain Timnas Indonesia Resmi Dicoret Jelang Lawan Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Istana Klarifikasi Soal Anggaran Mobil Dinas Rp 931 Juta: Hanya Standar, Bukan Kewajiban
Mengenal Chromebook: Laptop yang Jadi Sorotan Kasus Korupsi Kemendikbudristek
Pedagang Gedung IV Pasar Horas Demo, Jalan Merdeka Pematangsiantar Macet Panjang
Menteri ESDM Bahlil Bantah Keterkaitan Jokowi dan Iriana dalam Kasus Kapal Pengangkut Bijih Nikel di Raja Ampat
Kapolres Cianjur Jamin Proses Hukum dan Tindak Tegas Oknum Polisi dalam Kasus Salah Tangkap!
komentar
beritaTerbaru