Muhammadiyah Aceh Percepat Digitalisasi Organisasi Lewat Pelatihan SatuMu
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh menggelar pelatihan Training of Trainer (ToT) Satu Data Muhammadiyah (SatuMu) sebaga
PENDIDIKAN
MEDAN – Polemik terkait kebijakan kurban yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menjadi sorotan setelah pegawai Dinas Sosial mengungkapkan keluhan terkait beban kutipan yang tinggi menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.
Dalam surat resmi yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah Sumut, Arief S Trinugroho, dengan nomor 000/347/2024 tertanggal 14 Mei 2024, disampaikan imbauan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprovsu untuk berkurban tahun 2024. Dalam surat tersebut, para kepala OPD, Kepala Badan/Biro, dan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diminta untuk berpartisipasi dalam kegiatan kurban yang diselenggarakan.
Namun, yang menjadi perhatian utama adalah ketentuan kutipan sebesar Rp 3,2 juta per orang yang harus disetor oleh setiap pegawai yang berpartisipasi. Kutipan tersebut telah menimbulkan keberatan di kalangan pegawai, terutama yang memiliki status ASN di Dinas Sosial. Salah seorang pegawai mengungkapkan bahwa kondisi keuangan yang tidak memadai membuatnya kesulitan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Sekretaris dinas menyebut akan langsung memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) jika masing-masing tidak menyetor secara tunai,” ungkapnya.
Ditambahkan pula bahwa banyak dari mereka yang merasa terpaksa untuk berpartisipasi karena adanya imbauan resmi dari pihak berwenang. Namun, hal ini juga menimbulkan ketidaknyamanan di antara mereka yang merasa beban tersebut tidak sebanding dengan kondisi keuangan mereka.
“Saya merasa ini seperti dipaksakan, karena jika tidak membayar tunai, nanti langsung dipotong dari TPP,” ujarnya.
Polemik ini menjadi semakin kompleks mengingat kondisi keuangan dan tanggung jawab pribadi yang berbeda-beda di antara pegawai. Meskipun ada yang menyatakan kesiapannya untuk berkurban jika mampu, namun banyak pula yang merasa bahwa kebijakan ini memberatkan.
Kontroversi ini juga menyoroti keterbatasan dalam kebijakan internal pemerintah dalam menanggapi kondisi keuangan dan kesejahteraan pegawai. Sebagian pegawai merasa tidak memiliki pilihan untuk menolak imbauan tersebut meskipun merasa terbebani dengan beban finansial yang dihadapinya.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai polemik ini, namun perbincangan di kalangan pegawai terus bergulir, menyoroti urgensi untuk adanya kebijakan yang lebih sensitif terhadap kondisi individual pegawai dalam melaksanakan kewajiban ibadah kurban.
(N/014)
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh menggelar pelatihan Training of Trainer (ToT) Satu Data Muhammadiyah (SatuMu) sebaga
PENDIDIKAN
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan selama periode 2024 Juli 2026 dengan kinerja positif. Indeks ditutup me
EKONOMI
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan rangkaian pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu cepat menghubungkan temuan uang dan emas s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengunjungi stan Bhayangkari Daerah Aceh dalam ajang Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara (KB
EKONOMI
BANDA ACEH Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Marlina Muzakir mengajak anakanak Aceh untuk berani melawan segala bentuk perundungan atau bullyi
PENDIDIKAN
JAKARTA Pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait istilah londo ireng yang disampaikan dalam pidatonya menuai perhatian publik. Istil
POLITIK
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah melakukan perubahan terhadap skema hubungan antara pembayaran zakat dan kewajib
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyoroti proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah
HUKUM DAN KRIMINAL